LUMAJANG, transparansi.co.id – Sejumlah kepala desa (Kades) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur menolak program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dari pemerintah.
Hal itu disampaikan Rocky Soenoko, Kepala Kantor Pertanahan Lumajang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ketika dikonfirmasi Transparansi.co.id di kantornya, Kamis (28/3/2024).
“Ada beberapa desa yang tidak mau ikut PTSL,” ungkap Rocky dengan mimik wajah serius, Kamis 28/3.
Namun Rocky enggan membeberkan alasan penolakan oleh beberapa Kades dalam program PTSL tersebut.
“Alasannya mereka (Kades -red) yang lebih tahu tuh,” ucapnya singkat.
Rocky mengatakan, program PTSL adalah program yang sudah dipikirkan oleh pemerintah dari semenjak tahun 1981.
Untuk itu, lanjut Rocky, ketika satu desa sudah di tetapkan, maka satu desa itu harus terukur semua bidang bidangnya dan terpetakan.
Rocky mencontohkan, kalau seandainya di desa itu ada 1000 bidang tidak bisa kemudian kades hanya minta pengajuan 200 atau 300 bidang saja.