SURABAYA, transparansi.co.id- Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, bersama Pertamina dan Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Metrologi Legal Kota Surabaya, melakukan pengecekan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Surabaya, pada (2/4/2024).
Dalam pengecekan ini ada dua SPBU di Surabaya menjadi sampel uji, diantaranya SPBU milik Pertamina di Jalan Jemursari dan SPBU milik swasta di jalan raya Ngagel Surabaya.
Tujuan dari pengecekan ini,selain memastikan akurasi takaran, petugas kepolisian juga melakukan pengecekan kontaminasi kadar air di dalam tempat penampungan BBM atau tangki pendam yang berada di SPBU.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto melalui Kasubid Penmas Bidhumas Polda Jatim, AKBP M. Sinwan menyampaikan, pihaknya telah melakukan pengecekan bersama-sama di dua SPBU.
“Yang pertama kita cek adalah kaitannya dengan kandungan kadar air, bahwa kandungan air kita cek bersama, hasilnya tidak ditemukan.” Jelas AKBP Sinwan.
Masih kata AKBP Sinwan, tim juga melakukan pengecekan dengan tera, di kedua SPBU dan hasilnya sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP)
Terkait pengecekan di SPBU ini, lanjut AKBP Sinwan juga dilakukan oleh seluruh Polres yang berada di jajaran Polda Jatim.
“Semua Polres juga melaksanakan pengecekan SPBU di wilayah masing – masing bersama dengan pihak terkait,”ujar AKBP Sinwan.