DpmdKabupaten Jember

216 Kades di Jember Terima SK Pengangkatan, Masa Jabatan Resmi 8 Tahun

×

216 Kades di Jember Terima SK Pengangkatan, Masa Jabatan Resmi 8 Tahun

Sebarkan artikel ini

 

banner 325x300

Bupati Jember, Hendy Siswanto, memberikan SK perpanjangan masa jabatan kepada 216 kades bertempat di Aula PB Soedirman, pada Senin, 10 Juni 2024, pagi.

JEMBER, transparansi.co.id- Sebanyak 216 kepala desa (Kades) di Kabupaten Jember Jawa Timur telah mendapatkan perpanjangan masa jabatan.

SK tersebut berdasarkan Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, yang mengubah masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Bupati Jember, Hendy Siswanto, memberikan SK perpanjangan masa jabatan tersebut melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat.

Penyerahannya berlangsung di Aula PB Soedirman, pada Senin, 10 Juni 2024, pagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *