Bupati Jember, Hendy Siswanto, memberikan SK perpanjangan masa jabatan kepada 216 kades bertempat di Aula PB Soedirman, pada Senin, 10 Juni 2024, pagi.
JEMBER, transparansi.co.id- Sebanyak 216 kepala desa (Kades) di Kabupaten Jember Jawa Timur telah mendapatkan perpanjangan masa jabatan.
SK tersebut berdasarkan Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, yang mengubah masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Bupati Jember, Hendy Siswanto, memberikan SK perpanjangan masa jabatan tersebut melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat.
Penyerahannya berlangsung di Aula PB Soedirman, pada Senin, 10 Juni 2024, pagi.