Dana Desa

Diduga Korupsi Dana Jalan Dusun Rp786 Juta, Kades Tirto Dijebloskan ke Sel Tahanan Polresta Magelang

×

Diduga Korupsi Dana Jalan Dusun Rp786 Juta, Kades Tirto Dijebloskan ke Sel Tahanan Polresta Magelang

Sebarkan artikel ini

 

banner 325x300

Kombes Mustofa saat konferensi pers dengan tersangka AM di Mako Polresta Magelang, pada Selasa, (4/6/2024) (dok istimewa)

Magelang, transparansi.co.id – Kepala Desa Tirto, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga telah melakukan korupsi anggaran bantuan keuangan gubernur tahun 2022 ratusan juta rupiah.

Kades Tirto inisial AM (50) diduga telah melakukan korupsi dana perbaikan jalan sebesar Rp786,2 juta yang bersumber dari bantuan keuangan dari APBD Provinsi Jawa Tengah tahun 2020.

Bantuan keuangan tersebut seharusnya untuk pembayaran proyek perbaikan jalan di lima dusun kepada dua kontraktor.

Kapolresta Magelang, Kombes Mustofa menyampaikan, tersangka diduga telah menyalahgunakan anggaran bantuan keuangan senilai Rp1 miliar dari Pemprov Jateng.

“Tersangka meminta seluruh uang dari bendahara desa. Pengaspalan jalan selesai, tapi (uang) tidak dibayarkan ke pelaksana proyek,” ujarnya dalam konferensi pers, (4/6/2024), Selasa.

Berdasarkan hasil audit, Mustofa menyebut diketemukan kerugian negara sebesar Rp786,2 juta.

Kapolresta menjelaskan, dalam program pembangunan itu, dua kontaktor pelaksana proyek pengaspalan tetap melanjutkan pekerjanya. Namun, biaya untuk proyek tersebut tidak dibayarkan oleh tersangka kepada kontraktor tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *