Suhanto, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Lumajang Jawa Timur. (Dok Transparansi.co.id/Riyaman)
LUMAJANG, Transparansi.co.id – Seiring dengan disahkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana salah satu klausulnya mengatur perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi delapan tahun, dari itu untuk di Kabupaten Lumajang akan dilakukan Pengukuhan dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) penambahan masa jabatan kepala desa pada tanggal 13 Juni 2024.
Hal tersebut disampaikannya ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Lumajang, Suhanto ketika di temui Transparansi.co.id di pendopo Suhanto Agro, Kamis (6/6).
“Insyaallah tanggal 13 Juni 2024 ini akan dilakukan pengukuhan dan penyerahan SK nya,” tutur Suhanto.
Suhanto menyampaikan, 198 desa se Kabupaten Lumajang akan dilakukan pengukuhan dan penyerahan SK, kecuali yang saat ini di jabat oleh PLT dan Penjabat (PJ) kepala desa.