Tiga tersangka dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Mapolres Situbondo. (Dok istimewa)
SITUBONDO, transparansi.co.id– Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 1200 liter, Selasa (13/8/2024) yang lalu.
Tersangka MT (52) warga Mimbaan, diduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan cara membeli BBM jenis Pertalite di SPBU dengan mengedarai 1 (satu) Unit mobil Suzuki carry warna hitam Nopol B 8506 MA dengan membawa 20 jurigen yang ditaruh didalam mobil.
Setelah berada di SPBU 20 jurigen tersebut langsung di isi dengan BBM jenis Pertalite (dari dispenser ke jurigen) @ 30 liter atau 600 liter.
Tersangka diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim di jalan Raya PB. Sudirman depan Indomaret Karangasem Kelurahan Patokan Situbondo, pada saat perjalanan menuju pengecer.
Sedangkan untuk dua tersangka lainnya, SF (46) warga Dawuhan dan HG (45) warga Prajekan melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan cara membeli BBM jenis Pertalite di SPBU dengan mengedarai 1 (satu) Unit mobil Suzuki carry warna biru Nopol L 1248 YE dengan membawa 20 jurigen yang ditaruh didalam mobil.
Setelah berada di SPBU 20 jurigen tersebut langsung di isi dengan BBM jenis Pertalite (dari dispenser ke jurigen) @ 30 liter atau 600 liter.
Pada saat perjalanan menuju pengecer diamankan oleh oleh Tim Resmob Satreskrim di jalan Raya PB. Sudirman Karangasem Situbondo.