Saat diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya bersama ‘HB’ dan ‘AS’. Tidak butuh waktu lama keduanya ditangkap di rumahnya di Kelurahan Tompokersan Lumajang.
“Para pelaku mengakui perbuatannya. Mereka melakukan pencurian pada Kamis 15 Agustus 2024 dini hari. Setelah menyembelih kerbau di TKP, dagingnya kemudian dibawa ke rumah inisial ‘B’ dan dimasukkan ke dalam karung untuk dijual. Daging hasil curian tersebut berhasil dijual kepada seorang pembeli berinisial ‘M’ seharga Rp 10.000.000,” jelas Kapolres.
Modusnya, para pelaku menjalankan aksinya dengan sangat rapi, mereka mengincar kerbau yang diikat di area persawahan, dan kemudian membunuhnya di tempat. Dan kemudian daging hasil curian dibagi dan dijual secara terpisah.
“Berdasarkan keterangan para pelaku pernah melakukan pencuriran kerbau sebanyak 7 kali dan kambing 3 kali di wilayah Lumajang,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
“Kami juga mengamankan tiga sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk melakukan pencurian, uang hasil penjualan daging kerbau Rp1.282.000 terangnya.
(Riyaman)