Bunda IndahKabupaten Lumajang

Diduga Memfitnah Terhadap Paslon 02 Indah -Yudha, Akun @syahwalali Dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Lumajang

×

Diduga Memfitnah Terhadap Paslon 02 Indah -Yudha, Akun @syahwalali Dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Lumajang

Sebarkan artikel ini

Ali Ridho, ketika datang ke Bawaslu Lumajang melaporkan akun @syahwalali atas dugaan telah menebar fitnah. (Dok istimewa)

LUMAJANG, Transparansi.co.id – Diduga menyebar fitnah terhadap pasangan calon (Paslon) Cabup dan Cawabup Lumajang nomor urut 02 Indah Amperawati Wati dan Yudha Adji Kusuma direspon keras oleh pendukungnya.

banner 325x300

Ali Ridho, datang ke Bawaslu Lumajang kemarin, membawa bukti-bukti permulaan, melaporkan akun @syahwalali atas dugaan telah menebar fitnah.

“Saya melaporkan pemilik akun @syahwalali, yang kami anggap telah menebar fitnah melalui upload video di media sosial, berkaitan dengan pembagian bansos di Desa Kaliboto Lor Jatiroto. Unggahan itu memframing seolah-olah Paslon Cabup-cawabup Lumajang No.2 menumpangi kegiatan itu, untuk kepentingan kampanye,” ucap Ali Ridho.

Lebih jauh Ali Ridho menambahkan, meski pemilik pemilik akun (terlapor) merupakan pendukung salah satu paslon, menurutnya sangat dilarang melakukan hasut dan fitnah, yang cenderung mengganggu ketertiban dan kondusifitas masyarakat pada umumnya.

Ada beberapa poin ungkap Ali, menjadi dasar pelaporannya itu. Antara lain, selain menuding palon Cabup-cawabup No.2, pemilik akun juga menyinggung kinerja Bawaslu Lumajang yang dianggap bisanya hanya sebatas sosialisasi, tak mampu menindak adanya sebuah pelanggaran. 

Terlebih, ucap Ali, terlapor juga menyinggung Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni seolah menjadi bagian dari desain pemenangan paslon nomor urut 2.

“Ini sangat tidak elok. Yang kami sesalkan. Jika yang bersangkutan meyakini ada pelanggaran, kenapa tidak dilaporkan saja, kok malah dijadikan postingan mengesankan Lumajang ini tidak baik dan tidak beretika dalam berpolitik,” imbuh Ali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *