Administratur KPH Perhutani, segenap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) se Jawa Timur dan Direktur Operasional (Dir-Ops) Perum Perhutani di wisata air terjun Coban Rondo, Malang. (Dok istimewa)
Malang, transparansi.co.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan Perhutani Divisi Regional Jawa Timur (Divre Jatim), serta PT. Palawi Risorsis selaku anak perusahaan Perhutani, melakukan perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) pada bidang Perdata dan Tata Usaha (Datun). Selasa (29/10).
Naskah MoU tersebut ditandatangani Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA , CSSL., Kadivre Perhutani Jatim, Wawan Triwibowo, S.Hut., MP., dan Direktur Utama PT. Palawi Risorsis, Tedy Sumarto.
Penandatangan MoU yang digelar di wisata air terjun Coban Rondo, Malang, itu di ikuti oleh segenap Administratur KPH Perhutani, segenap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) se Jawa Timur dan disaksikan oleh Direktur Operasional (Dir-Ops) Perum Perhutani, Natalas Anis Harjanto.
Kesempatan itu, Kajati Jatim Mia Amiati menyampaikan bahwa kerjasama yang dilakukan merupakan perpanjangan dari yang sebelumnya sudah ada dan berlaku selama dua tahun.
“Sehingga pada hari ini dilakukan perpanjangan perjanjian kerjasama, karena masa berlakunya sudah berakhir,” ujar Kajati Jatim yang terkenal tegas dalam pemberantasan korupsi ini.
Kajati Jatim Mia Amiati juga menjelaskan dengan adanya perjanjian ini, Perum Perhutani Divre Jatim maupun PT. Palawi Risorsis, dengan surat kuasa khusus dapat meminta bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada Kejati Jatim untuk mewakili baik di dalam maupun di luar pengadilan.