Polisi juga menduga komplotan ini telah melakukan kejahatan serupa sebelumnya. Dari pengembangan penyidikan, pelaku melakukan tindakan kejahatan siang harinya. Yakni, terhadap korban perempuan asal Wonosari, Kabupaten Malang, yang punya usaha peternakan dengan alasan persoalan limbah.
Sementara itu, Kasat reskrim Polres Malang, AKP Mochamad Nur mengungkapkan, modus yang dilakukan para tersangka, dengan mendatangi pemilik usaha dengan mengaku sebagai anggota LSM maupun anggota pers. Mereka kemudian menyampaikan adanya kekurangan ataupun kesalahan usaha yang dijalankan korban.
“Kronologinya para tersangka mendatangi tempat usaha korban, dan menceritakan merasa mual atau keracunan. Lalu, korban menunjukkan kopi kemasan yang diproduksinya, namun tanpa izin edar. Kesempatan inilah yang digunakan pelaku mengintimidasi dan memeras korban,” ungkapnya.
Pelaku kemudian menakut-nakuti korban terkait perizinan usahanya dan bisa membantu menguruskan. Lalu, akhirnya meminta nominal uang yang harus diberikan.
“Pelaku juga menyebut membuat laporan pengaduan dengan tembusan ke Krimsus Polda Jatim, tapi tidak pernah dikirimkan. Hanya, untuk menakut-nakuti korban pemilik kafe. Awalnya meminta Rp500 juta, turun Rp300 juta, Rp100 juta, Rp50 juta, akhirnya menerima hanya Rp7 juta,” ungkap AKP M. Nur.
Dari hasil penangkapan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti uang sejumlah Rp7 juta dalam tas pimpinan komplotan yang belum dibagi. Selain itu, juga disita dokumen surat dan tanda pengenal atas nama tersangka pelaku dari lembaga juga kartu pers yang asli tapi palsu (aspal).
Para tersangka tersebut terancam pasal berlapis. Yakni, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dan Pasal 378 KUHP tentang tipu muslihat dan kata bohong supaya orang menyerahkan barang. Ancaman atas kejahatan pelaku 4 tahun penjara dan maksimal 9 tahun penjara.