Kriminal

Terduga Pelaku Curanmor di Parkiran Rumah Sakit di Lumajang Ditangkap Polisi, Kelalaian Petugas Parkir Jadi Sorotan 

×

Terduga Pelaku Curanmor di Parkiran Rumah Sakit di Lumajang Ditangkap Polisi, Kelalaian Petugas Parkir Jadi Sorotan 

Sebarkan artikel ini

Setelah berhasil membawa motor keluar, SF bertemu dengan temannya yang saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Motor tersebut sempat disembunyikan sebelum akhirnya polisi berhasil menemukan barang bukti dan mengamankan tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

banner 325x300
banner 325x300

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku bahwa ini adalah aksi pencurian pertamanya. Namun, kami masih akan mendalami lebih lanjut apakah ia pernah terlibat dalam kasus serupa sebelumnya,” tambah Kapolres.

Selain itu, pihak kepolisian juga menyoroti kelalaian petugas keamanan rumah sakit yang tidak melakukan pemeriksaan secara lebih teliti. Kapolres berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan petugas keamanan untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraan yang diparkir.

“Peristiwa ini menunjukkan adanya celah dalam sistem keamanan yang dimanfaatkan oleh pelaku. Kami berharap petugas keamanan rumah sakit ke depannya lebih berhati-hati dan masyarakat juga lebih waspada dalam memarkir kendaraannya,” tegasnya.

Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. Sementara itu, barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri telah diamankan sebagai bagian dari proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *