Foto: AI
Lumajang, Transparansi.co.id – Dari 16 Desa di Kabupaten Lumajang Jawa Timur yang saat ini masih di jabat oleh penjabat (PJ) Kepala Desa, ada dua desa yang bisa melaksanakan Pilkades Pengganti Antar Waktu (PAW).
Kabid Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lumajang Ricky Dharma Putra, ketika ditemui Transparansi.co.id, Selasa (07/04/2026) mengatakan, Pemerintah desa yang bisa melaksanakan Pilkades PAW, adalah desa yang jabatannya masih satu tahun lebih.
“Dari 16 Desa itu, ada dua desa yang akan melaksanakan Pilkades PAW, yaitu Desa Jokarto dan Desa Yosowilangun Kidul,”katanya kemudian.
Untuk sisanya tidak bisa melaksanakan Pilkades PAW dikarenakan masa jabatannya sudah kurang dari satu tahun. “Jadi untuk yang lain menghabiskan masa jabatan PJ nya,”jelasnya.
Namun ketika disinggung kapan pastinya Pilkades PAW di dua desa tersebut akan dilaksanakan. Ricky mengatakan masih belum pasti kapan pelaksanaan nya.
“Intinya, arahan dari Bupati, Bupati juga minta izin kepada forkopimda untuk melaksanakan Pilkades PAW. PAW yang jabatannya masih lebih dari satu tahun itu,” paparnya.
Lebih jauh dijelaskan nya, bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu pertemuan kedua.
“Menunggu pertemuan kedua dengan forkopimda, termasuk konsep dari kita masih akan kita buatkan, karena kita butuh komunikasi juga dengan tim fasilitasi pemerintah desa. Nanti akan kita undang untuk menentukan jadwal nya, untuk laporan ke Bupati untuk mengundang forkopimda,” tutupnya.
Untuk diketahui, di Kabupaten Lumajang ada 16 desa yang hingga saat ini masih belum di pimpin oleh kades definitif, diantaranya :
1. Desa Nguter, Kecamatan Pasirian.
2. Desa Wates Kulon, Kecamatan Ranuyoso.
3. Desa Ranupakis, Kecamatan Klakah.
4. Desa Ranupani, Kecamatan Senduro.
5. Desa Pungdungsari, Kecamatan Tempursari.
6. Desa Krai, Kecamatan Yosowilangun.
7. Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung.
8. Desa Sumberanyar, Kecamatan Rowokangkung.
9. Desa Yosowilangun Kidul, Kecamatan Yosowilangun.
10. Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko.
11. Desa Bago, Kecamatan Pasirian.
12. Desa Argosari, Kecamatan Senduro.
13. Desa Wates Kulon, Kecamatan Ranuyoso.
14. Desa Jokarto, Kecamatan Tempeh.
15. Desa Sawaran Kulon, Kecamatan Kedungjajang.
16. Desa Denok, Kecamatan Lumajang.

