Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Inspektorat Lumajang belum Keluarkan Sanksi Kades Kedawung: Tembusan Resmi Polda Jatim belum Diterima   

×

Inspektorat Lumajang belum Keluarkan Sanksi Kades Kedawung: Tembusan Resmi Polda Jatim belum Diterima   

Sebarkan artikel ini

Foto: Plt. Kepala Inspektorat Pemkab Lumajang, Aan S. (Dok Transparansi.co.id)

Lumajang, Transparansi.co.id – Kepala Desa Kedawung, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang berinisial B (46 tahun) diketahui menjalani proses rehabilitasi narkoba selama enam bulan setelah ditangkap oleh Polda Jawa Timur. Namun hingga saat ini, Inspektorat Kabupaten Lumajang mengaku belum menerima tembusan resmi terkait penangkapan tersebut.

Plt. Kepala Inspektorat Pemkab Lumajang, Aan S, menyatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Camat Padang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

“Terkait hal tersebut kami koordinasikan dulu dengan camat dan DPMD,” tulis Aan singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (16/4/2026).

Saat dikonfirmasi ulang di ruang kerjanya pada Senin (27/4/2026), Aan kembali menegaskan hal yang sama. Ia menyebut kasus ini masih dalam ranah hukum sehingga status keputusannya apakah masuk jalur pidana atau rehabilitasi, masih menunggu kejelasan dari pihak kepolisian.

“Saat ini masih ranah hukum ya. Keputusan masuk rehabilitasi atau pidana masih belum jelas. Sampai saat ini Inspektorat masih belum dapat tembusan. Nanti kami akan koordinasikan lagi dengan Pak Camat bagaimana kelanjutannya,” kata Aan.

Hal demikian juga disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang, Bayu Ruswantoro, ia mengaku hingga kini belum menerima surat administrasi resmi terkait status hukum kepala desa tersebut.

Meski informasi di media sudah menyebutkan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani rehabilitasi, pihaknya menegaskan pentingnya bukti administrasi yang sah.

“Walaupun isu di media sudah menyampaikan kalau beliau sudah di-rehab, tapi saya ingin tahu administrasinya bagaimana. Karena administrasi itu penting,” ucapnya.

Pihaknya sudah meminta Camat setempat untuk membuat kronologis peristiwa. Namun secara administratif, status hukum yang bersangkutan harus ditetapkan terlebih dahulu.

“Kalau isunya karena narkoba, harusnya kan ditetapkan status hukumnya. Apakah ditangkap, direhab, atau keputusan lainnya,” jelas Bayu.

Hingga saat ini, pihaknya terus berupaya melengkapi data administrasi tersebut. “Kita berusaha mencari administrasinya,” pungkasnya.

Berita sebelumnya, Polda Jatim membenarkan ihwal penangkapan inisial B oknum Kepala Desa Kedawung di Kabupaten Lumajang terkait kasus narkotika jenis sabu.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa penanganan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Lumajang.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan alat yang diduga digunakan untuk konsumsi, serta memperoleh keterangan bahwa keduanya mengonsumsi sabu secara bersama.

Selanjutnya, kedua yang bersangkutan menjalani tes urine dengan hasil positif mengandung zat narkotika.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, keduanya dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri,” jelas Kombes Abast kepada transparansi.co.id, Senin (13/4/2026).

Polda Jatim kemudian berkoordinasi dengan Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur untuk menentukan langkah penanganan yang tepat.

Hasil asesmen merekomendasikan agar kedua penyalahguna menjalani rehabilitasi medis secara rawat inap di Pusat Rehabilitasi Nawasena.

Adapun S direkomendasikan menjalani rehabilitasi selama kurang lebih tiga bulan, sementara B selama kurang lebih enam bulan.

Penanganan kasus ini mengacu pada : Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan

Peraturan Bersama Nomor: Perber/01/III/2014/BNN tanggal 11 Maret 2014 tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi, serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Sosial.

Kombes Abast menegaskan bahwa penanganan penyalahgunaan narkotika tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga pemulihan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *