BapendaDesa PurwoasriKabupaten JemberKejari JemberPajak PBB

Bapenda Mengandeng Kejari Jember Tagih Tunggakan Pajak PBB Desa Purwoasri Senilai Hampir 1 M

×

Bapenda Mengandeng Kejari Jember Tagih Tunggakan Pajak PBB Desa Purwoasri Senilai Hampir 1 M

Sebarkan artikel ini

banner 325x300

Choirul Arifin, S,H,. M,H, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Jember dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Kamis (14/12/2023).

Jember, transparansi.co.id- Saiful Bahri Kepala Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas memenuhi undangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, pada Kamis siang, 14 Desember 2023.

Undangan Kejari Jember itu terkait tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang hampir mencapai Rp1 miliar belum terselesaikan.

Hal itu disampaikannya oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Jember Choirul Arifin SH MH kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (14/12/2023).

Kasi Datun mengatakan, bahwa ada 20 desa akan dilakukan pemangilan terkait tunggakan pembayaran PBB, dan salahsatunya Desa Purwoasri.

” Hari ini pemangilan untuk Kades Desa Purwoasri dan Paleran, tetapi Kades Paleran tidak hadir dan kita agendakan pemangilan ulang Senin depan,” kata Choirul Arifin Kasi Datun Kejari Jember kepada wartawan di ruang kerjanya.

Menurut dia, 20 desa yang diundang mempunyai riwayat tunggakan pembayaran PBB yang tergolong besar yang dari tahun 2020 tak kunjung diselesaikan. Besaran tunggakan pembayaran Rp500 juta hingga hampir mencapai Rp 1 miliar.

” Kalau ditotal ada yang 500 juta, 600 juta. Soalnya perhitungan kita mulai dari tahun 2020 ada yang ditotal (tunggakan) mencapai 1 miliar,” ujarnya.

Dijelaskannya, bahwa pemanggilan kepala desa tersebut berlandaskan surat kuasa khusus dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk meminta bantuan menyelesaikan masalah PBB di Kabupaten Jember. Pemda melalui Bapenda mempunyai program Intensifikasi dan Ekstensifikasi pajak bumi dan bangunan di pedesaan.

“Jadi kami mendampingi Bapenda terkait tunggakan-tunggakan pajak PBB di desa desa yang tidak melakukan penyetoran atau mampet,” jelasnya.

Untuk Desa Purwoasri, Choirul Arifin menjelaskan bahwa tunggakan PBB di desa itu mencapai hampir Rp1 miliar akumulasi dari tahun 2020. Ia menyebut dari tahun ke tahun perolehan PBB di Desa Purwoasri itu semakin menurun.

” Kita ini sekedar pencegahan, kalau misal ada tunggakan, ayo segera selesaikan, kurangnya berapa, itu harus dipenuhi,” ujar Choirul Arifin.

Choirul Arifin dengan tegas menyampaikan, apa bila ditengarai ada penyelewengan terhadap dana PBB pihaknya masih memberi kelonggaran untuk segera menyelesaikan, dan sebaliknya jika tidak bisa melakukan penyelesaian maka akan melanjutkan ke bidang yang lain.

“Kami sudah koordinasi dengan pimpinan kami, dengan Kasi Pidsus. Memang kalau ada penyimpangan, misal masyarakat sudah bayar ke perangkat ternyata tidak disetorkan, itu kalau memang ada indikasi seperti itu, mau tidak mau harus ditindaklanjuti ke bidang lain,” tegasnya.

(AMC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *