Foto: Kantor Desa Pancakarya dan bukti penyerahan dana bumdes
JEMBER, Transparansi.co.id – Ahmad Fauzi, mantan Penjabat (Pj.) Kepala Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, angkat bicara terkait pengelolaan dana penyertaan modal BUMDes (Badan Usaha milik Desa) sebesar Rp306 juta dari Dana Desa tahun 2025.
Sebagaimana diketahui bahwa Desa Pancakarya menerima Dana Desa hampir Rp1,6 miliar pada 2025. Sebesar Rp306 juta di antaranya dialokasikan sebagai penyertaan modal BUMDes.
Dana ratusan juta itu diduga jadi lahan bancakan oknum tertentu untuk memperkaya diri, pasalnya dana untuk kegiatan usaha peternakan kambing dan bebek tersebut laporan pertanggungjawaban serta keberadaan usaha itu belum jelas rimbanya.
Sementara itu, Ahmad Fauzi kepada wartawan mengatakan bahwa dana tersebut digunakan untuk usaha peternakan kambing dan bebek, termasuk pembangunan kandang, pembelian pakan, serta pengadaan ternak.
Fauzi mengatakan bahwa pencairan dana Rp306 juta itu dilakukan sekitar Agustus 2025. Uang tersebut kemudian diserahkan secara tunai kepada empat orang dengan nominal bervariasi, mulai Rp40 juta hingga Rp75 juta per penerima.
Ketika disinggung penyaluran dana penyertaan modal tersebut dilakukan langsung melalui dirinya, bukan melalui pengurus BUMDes. Fauzi berdalih saat itu belum memahami tata kelola BUMDes.
“Saya belum paham BUMDes,” Sergahnya.
Ia juga menegaskan bahwa tanggung jawab penggunaan dana bukan dirinya, melainkan berada pada masing-masing penerima.
Namun, Ahmad Fauzi enggan menyebutkan nama-nama penerima dana penyertaan modal BUMDes yang dimaksud.
“Semua tanggung jawab penerima, masak saya,” ujar Fauzi kepada wartawan beberapa hari yang lalu.
Fauzi mengakui dua dari empat penerima bukan warga Desa Pancakarya. Namun, ia berdalih lokasi usaha peternakan berada di desa tersebut.
Ia juga menyebut dirinya bersama seluruh penerima dana telah dipanggil Polres Jember untuk dimintai keterangan.
“Kita semua sudah dipanggil Polres Jember, mas, termasuk penerima dana semuanya,” katanya.
Sementara itu, Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Jember, Hisyam Wahyu Aditya, sebelumnya membenarkan permintaan pemeriksaan dari Polres Jember dan Kejaksaan Negeri Jember telah diregistrasi.
Inspektorat mengagendakan pemeriksaan lapangan bersama kepolisian, tetapi jadwalnya belum ditetapkan saat dikonfirmasi pada 20 Oktober 2026.
Berita sebelumnya, Warga menilai mekanisme penyaluran, dasar penetapan penerima, dan penggunaan dana diduga tidak melibatkan pengurus Bumdes.
“Laporan keuangannya tidak jelas. Usaha kambing dan bebek juga tidak diketahui keberadaannya. Dan penuh kejanggalan,” ujar seorang warga yang meminta anonim lewat whatsapp kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).
Ia menjelaskan, hingga saat ini masyarakat belum merasakan manfaat dari penyertaan modal BUMDes tersebut.
Ia menduga adanya indikasi permainan oleh oknum tertentu dalam pengelolaan dana Bumdes yang berpotensi mengarah pada penyalahgunaan anggaran demi keuntungan pribadi.
Ia meminta kepada Inspektorat Kabupaten Jember dan Polres Jember untuk segera memeriksa aliran dana tersebut secara menyeluruh, mulai dari penganggaran, pencairan, penyaluran, hingga realisasi usaha.
Berdasarkan hasil penelusuran wartawan di Desa Pancakarya, diketahui empat orang berinisial J, Y, A, dan D diduga menjadi penerima dana penyertaan modal BUMDes tersebut.





















