Dana DesaDPMD kabupaten Lumajang

Dana Desa Ketujuh Desa di Lumajang dalam Proses DPMD, Mustajib: Akibat Lambat Pengajuan Persyaratan

×

Dana Desa Ketujuh Desa di Lumajang dalam Proses DPMD, Mustajib: Akibat Lambat Pengajuan Persyaratan

Sebarkan artikel ini

Ket Foto: Kepala DPMD Kabupaten Lumajang, Mustajib. (Dok Riyaman/Transparansi.co.id)

LUMAJANG, Transparansi.co.id – Tujuh desa yang mengalami keterlambatan pengajuan pencairan dana desa (DD) 2024 di Lumajang, akhirnya mengajukan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten setempat.

banner 325x300

Sebelumnya ketujuh desa itu mengalami keterlambatan akibat ketidaktepatan dalam pengajuan persyaratan.

Mustajib mengatakan 7 desa tersebut sudah dalam proses tindak lanjut oleh DPMD.

Kendati demikian, proses tindak lanjut harus sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.

“Ya, sudah. Sudah kita proses tindak lanjut sesuai dengan ketentuan atau prosedur yang berlaku,” kata Kepala DPMD Kabupaten Lumajang, Mustajib A.Ma, PKB., SH, melalui seluler kepada wartawan, Kamis (4/4/2024) pagi.

Mustajib membeberkan alasan dari ketujuh desa tersebut hingga sampai terlambat dalam mengajukan permohonan penyaluran. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *