Ket Foto: Kepala DPMD Kabupaten Lumajang, Mustajib. (Dok Riyaman/Transparansi.co.id)
LUMAJANG, Transparansi.co.id – Tujuh desa yang mengalami keterlambatan pengajuan pencairan dana desa (DD) 2024 di Lumajang, akhirnya mengajukan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten setempat.
Sebelumnya ketujuh desa itu mengalami keterlambatan akibat ketidaktepatan dalam pengajuan persyaratan.
Mustajib mengatakan 7 desa tersebut sudah dalam proses tindak lanjut oleh DPMD.
Kendati demikian, proses tindak lanjut harus sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
“Ya, sudah. Sudah kita proses tindak lanjut sesuai dengan ketentuan atau prosedur yang berlaku,” kata Kepala DPMD Kabupaten Lumajang, Mustajib A.Ma, PKB., SH, melalui seluler kepada wartawan, Kamis (4/4/2024) pagi.
Mustajib membeberkan alasan dari ketujuh desa tersebut hingga sampai terlambat dalam mengajukan permohonan penyaluran.