Konferensi pers tersangka MS di Polresta Malang Kota Rabu (10/4/2024).
KOTA MALANG, transparansi.co.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Malang Kota berhasil menggagalkan peredaran ganja seberat 42 kilogram dan menangkap seorang kurir berinisial MS (27) asal Gedangan Kabupaten Sidoarjo.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto kepada media mengatakan, MS ditangkap pada Kamis (4/4) sekitar pukul 16.00 WIB di Exit Tol Waru Gunung Surabaya.
“MS ditangkap saat menaiki bus dengan membawa satu buah koper berisi 8 bungkus ganja seberat 42 kilogram yang sudah lakban coklat, dan satu buah HP merek Oppo warna biru,” ungkap Kombes Pol Budi Hermanto,Rabu (10/4).
Kapolresta Malang Kota ini juga mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polresta Malang Kota yang berhasil menggagalkan peredaran ganja dalam jumlah besar.
“Penangkapan kurir narkoba dengan barang bukti ganja 42 Kg ini merupakan bukti keseriusan Polresta Malang Kota meski di bulan puasa kami tetap aktif dalam memerangi narkoba,”ujar Kombes Budi Hermanto.
Ia juga berharap dengan pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi para bandar dan pengedar narkoba dengan modus penyamaran menyesuaikan moment.
Di saat yang sama Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Harjanto Mukti Eko Utomo penangkapan MS sebagai kurir narkoba, berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumnya.