DaerahDPMD kabupaten Lumajang

Pengukuhan dan penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades Dua Tahun di Lumajang Masih Nunggu SE

×

Pengukuhan dan penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades Dua Tahun di Lumajang Masih Nunggu SE

Sebarkan artikel ini

 

banner 325x300

Mustajib, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang. (Dok Riyaman).

LUMAJANG, Transparansi.co.id – Seiring dengan disahkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana salah satu klausulnya mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Tentunya hal ini menjadikan kabar yang menggembirakan bagi semua kepala desa aktif di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Pengukuhan dan penyerahan surat keputusan (SK) penambahan masa jabatan kepala desa dua tahun di Kabupaten Lumajang tinggal menunggu waktu.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang, Mustajib, ketika dikonfirmasi melalui sambungan satelitnya, Selesa (28/5/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *