Mustajib, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang. (Dok Riyaman).
LUMAJANG, Transparansi.co.id – Seiring dengan disahkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana salah satu klausulnya mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Tentunya hal ini menjadikan kabar yang menggembirakan bagi semua kepala desa aktif di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Pengukuhan dan penyerahan surat keputusan (SK) penambahan masa jabatan kepala desa dua tahun di Kabupaten Lumajang tinggal menunggu waktu.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang, Mustajib, ketika dikonfirmasi melalui sambungan satelitnya, Selesa (28/5/2024).