Kades Lumajang

Pasca Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Begini Pesan Ketua AKD Lumajang

×

Pasca Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Begini Pesan Ketua AKD Lumajang

Sebarkan artikel ini

 

banner 325x300

Suhanto Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Lumajang, saat dikonfirmasi awak media di acara penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa, di pendopo Arya Wiraraja Lumajang, Jumat (14/6). (Dok Riyaman).

LUMAJANG, Transparansi.co.id – Suhanto Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Lumajang berpesan kepada para kepala desa, seyogyanya menghargai perjuangan panjang yang dilakukan, dengan totalitas memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat.

Hal itu disampaikannya saat dikonfirmasi awak media ditengah – tengah acara serah terima SK perpanjangan masa jabatan di pendopo Lumajang, Jum’at (14/6/2024).

“Meningkatkan kinerjanya, pelayanan terhadap masyarakat. Juga ini adalah tidak lain dan dilakukan, sisi dibalik penambahan masa jabatan kepala desa ini, semata – mata untuk kepentingan masyarakat. Kepala desa bisa memaksimalkan peningkatan taraf hidup masyarakat di masing – masing desa yang dipimpin,” kata Suhanto.

“Terimakasih pada pemerintah, pada Pj Bupati Lumajang telah terlaksana kegiatan pengukuhan ini,” imbuhnya.

Sementara Pj Bupati Lumajang menyebut, pemberian SK tersebut merupakan implementasi pasca pemerintah mengesahkan undang – undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pada 25 April 2024 kemarin.

Selanjutnya, kepala desa menerima surat keputusan perpanjangan masa jabatan, semula yang masa jabatannya selama 6 tahun, kini sah menjadi 8 tahun terhitung sejak dilantik pasca terpilih.

 “Setelah ini nanti, tidak ada lagi saya mendengar ada kepala desa yang bermasalah. Pelayanan kepada masyarakat harus jauh lebih baik, termasuk loyalitas dan kedisiplinan bapak ibu kepala desa,” ucapnya dalam sambutan.

Dilain sisi, disampaikan perubahan mendasar yakni masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), senada 2 tahun penambahan masa jabatan.

Kepala desa yang menerima SK perpanjangan masa jabatan disampaikan Suhanto, sebanyak 189 kepala desa. Sementara data dihimpun media ini, anggota BPD yang turut menerima SK serupa, berjumlah 198 orang/anggota BPD se-Kabupaten Lumajang.

(Riyaman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *