Momen Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang, Senin (5/8). (Dok istimewa).
LUMAJANG, Transparansi.co.id – Dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Gedung DPRD, Senin (5/8/2024), Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan APBD Kabupaten Lumajang tahun anggaran 2024 secara resmi telah disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penjabat (Pj.) Bupati Lumajang, Indah Wahyuni (Yuyun) mengatakan, bahwa sebelum ditetapkan menjadi Perda, Raperda perubahan APBD yang disetujui akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi.
“Setelah persetujuan, secepatnya dokumen Perubahan APBD tahun 2024 dan tujuh Raperda dan satu Raperda Inisiatif DPRD agar segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi,” ujarnya.