BBM SubsidiKepolisian Polda JatimPertamina Patra niaga

Penyalahgunaan Solar Bersubsidi, Polisi Jombang Amankan Tiga Tersangka, Oknum Ketua LSM Buron 

×

Penyalahgunaan Solar Bersubsidi, Polisi Jombang Amankan Tiga Tersangka, Oknum Ketua LSM Buron 

Sebarkan artikel ini

Tiga tersangka penyalahgunaan BBM diamankan di Mapolres Jombang. (Dok istimewa)

 

banner 325x300

Jombang transparansi.co.id – Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di Jombang dibongkar Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jombang Polda Jatim.

Dari hasil ungkap tersebut, Polisi mengamankan Tiga orang diduga kuat sebagai pelaku, dan menyita barang bukti sebanyak 8.000 liter solar bersubsidi.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasatreskrim AKP Margono Suhendra di Mapolres Jombang Polda Jatim, Kamis (19/12).

Adapun Tiga tersangka yang kini diamankan adalah adalah Is (41) sopir truk tangki warga Karang Menjangan, Surabaya; Pri alias Bejan (56), warga Sidoarjo; dan YC (37), warga Lumajang.

“Tiga tersangka ini sudah kami amankan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Margono.

Dikatakan AKP Margono, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Polsek Bandarkedungmulyo Polres Jombang pada 9 Desember 2024 lalu.

Polisi menemukan indikasi penyelewengan BBM di sebuah truk tangki bernomor polisi S-8336-AP milik PT. Sean Bumi Indo yang membawa solar bersubsidi sebanyak 8.000 liter.

Sopir truk langsung diamankan untuk dimintai keterangan.

Hasil pengembangan mengarah ke sebuah gudang di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.

Gudang milik seorang buronan bernama Komarudin, yang juga ketua salah satu LSM, diduga menjadi pusat penimbunan BBM ilegal selama 4-5 bulan terakhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *