Dewan PersKriminal

Oknum Kepala SMKN 1 Kota Kediri Dilaporkan Polisi atas Dugaan Persekusi Wartawan dengan Sajam Celurit 

×

Oknum Kepala SMKN 1 Kota Kediri Dilaporkan Polisi atas Dugaan Persekusi Wartawan dengan Sajam Celurit 

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Didi Sungkono dalam konferensi pers di Polresta Kediri Kota pada Kamis (5/6) petang. (Dok wakomindo)

Kediri, transparansi.co.id – Oknum Kepala SMKN 1 Kota Kediri inisial ES yang diduga memerintahkan para siswanya melakukan persekusi terhadap dua wartawan, kini dilaporkan ke Polresta Kediri Kota.

Hal itu diutarakan Didi Sungkono SH MH direktur yayasan LBH Rastra Justitia 789 yang diberi kuasa oleh PT. Berita PATROLI Indonesia untuk melaporkan perbuatan oknum kepala SMKN 1 Kota Kediri atas dugaan Persekusi dan Pengancaman dengan sajam jenis celurit dan penyebaran ujaran kebencian terhadap profesi wartawan.

“Memang benar sudah kita laporkan di Polresta Kediri, sudah terbit LP nya, biarlah hukum yang menentukan, negara kita ini kan negara hukum,” ujar Didi Sungkono dalam konferensi pers di Polresta Kediri Kota pada Kamis (5/6) petang.

Dalam konferensi tersebut, Didi Sungkono SH MH didampingi para pengacara lainnya terdiri dari Zaibi Susanto SH MH, Kristiono SH MH, Sutrisno SH MH, dan Rossi SH MH selaku kuasa hukum dari jurnalis Nyoto Dharmawan.

Perlu diketahui, peristiwa persekusi terjadi pada Rabu (4/6/2025), saat Nyoto menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan sekolah tersebut.

Ia diduga dikepung puluhan siswa-siswi di dalam ruangan, diintimidasi secara verbal, hingga dihadapkan dengan ancaman menggunakan sajam jenis celurit,

“Pak Nyoto datang menjalankan tugas sebagai jurnalis, namun justru mengalami tindakan tidak manusiawi. Beliau dipersekusi, dihina, bahkan diancam dengan sajam. Ini pelanggaran serius terhadap hukum,” ujar Didi Sungkono di hadapan awak media.

Didi menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan peristiwa ini dengan dasar beberapa pasal hukum. Diantaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah menjadi UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan dan penggunaan senjata tajam.

“Kami menilai tindakan kepala sekolah tersebut sangat tidak logis sebagai seorang pendidik. Bahkan ada indikasi provokasi terhadap siswa yang belum cukup umur untuk ikut melakukan ancaman. Ini sangat membahayakan,” tegasnya.

Lebih jauh, Didi mengungkapkan adanya pernyataan siswa yang sangat mengkhawatirkan. Salah satunya berupa ancaman kekerasan seksual terhadap anak jurnalis ‘Berita Patroli’.

“Ada celetukan dari siswa: ‘Ayo kita cari, kita perkosa saja’. Ini sudah kelewatan. Kepala sekolah harusnya jadi penengah dan pendidik, bukan pemantik amarah,” katanya dengan nada kecewa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *