Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Spesialis Jambret Ditangkap di Lumajang, CCTV Desa Jadi Kunci Pengungkapan

×

Spesialis Jambret Ditangkap di Lumajang, CCTV Desa Jadi Kunci Pengungkapan

Sebarkan artikel ini

Foto: Terduga pelaku penjambretan, ketika di gelandang polisi. (Dok istimewa)

Lumajang, Transparansi.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Lumajang berhasil meringkus seorang pria yang diduga spesialis penjambretan di wilayah perbatasan Desa Jokarto, Kecamatan Tempeh dan Kecamatan Sumbersuko.

Tersangka berinisial GIP (28), warga Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir, ditangkap di rumahnya pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Penangkapan bermula dari rekaman kamera pengawas atau CCTV milik desa yang merekam aksi pelaku. Dari rekaman itu, petugas melakukan profiling dan pelacakan hingga mengarah ke identitas GIP.

“Berbekal rekaman CCTV, petugas melakukan profiling hingga mengarah kepada identitas pelaku. Setelah itu anggota bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di kediamannya,” ujar Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto, Rabu (15/7/2026).

Berdasarkan pemeriksaan, aksi penjambretan dilakukan GIP pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di wilayah perbatasan Desa Jokarto.

Ipda Suprapto menyebut, tersangka merupakan spesialis penjambretan yang kerap menyasar perempuan dan anak-anak. Korban dinilai lengah saat berkendara. Barang hasil kejahatan kemudian dijual secara daring.

“Tersangka mengaku hasil kejahatannya dijual secara online. Sasaran utamanya perempuan dan anak-anak yang dinilai lengah saat berkendara,” ungkapnya.

Usai beraksi, GIP menyembunyikan barang bukti di sebuah rumah kosong dekat waduk di Desa Kunir Kidul untuk menghindari kecurigaan warga.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit telepon seluler milik korban, tas korban, dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam yang digunakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancamannya hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Polres Lumajang mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan saat berkendara, terutama tidak menaruh barang berharga di tempat yang mudah dijangkau pelaku.

“Keberadaan CCTV sangat membantu proses pengungkapan perkara. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui tindak kejahatan,” pungkas Ipda Suprapto.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *