Foto: Terpantau pekerja sedang melakukan pekerjaan pasangan batu tanpa dilengkapi APD. (Dok transparansi)
Jember, Transparansi.co.id – Proyek pemeliharaan Saluran sungai Padomasan di Kabupaten Jember yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) menjadi sorotan.
Pasalnya, papan informasi proyek yang terpasang di lokasi pekerjaan diduga belum memuat sejumlah informasi penting sebagaimana prinsip keterbukaan informasi publik.
Berdasarkan pantauan Transparansi.co.id di lokasi pada Kamis (30/7/2026), papan informasi proyek telah mencantumkan identitas pelaksana, nilai kontrak, sumber pendanaan, serta keterangan bahwa kegiatan tersebut dibiayai dari pajak masyarakat sebagai bentuk transparansi.
Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp299.902.151 dan dikerjakan oleh CV. Merpati Jaya.
Diketahui pekerjaan tersebut berada di bawah tanggung jawab UPT Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Bondoyudo Baru Lumajang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan Nomor Kontrak 000.3.3/18020/104.6.07/2026. Sumber pendanaan berasal dari DPA-SKPD APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026 dengan masa pelaksanaan selama 90 hari kalender.
Namun demikian, papan informasi tersebut diduga belum mencantumkan sejumlah informasi penting, di antaranya tanggal mulai pekerjaan, tanggal selesai pekerjaan, serta nama konsultan pengawas teknis.
Padahal, papan informasi proyek merupakan salah satu sarana untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat sehingga pelaksanaan pekerjaan yang menggunakan anggaran negara dapat diawasi secara terbuka.
Saat dikonfirmasi, Pemimpin Pelaksana CV. Merpati Jaya, H. Holil, mengatakan desain papan informasi proyek diperoleh dari pihak konsultan pengawas.
“Saya dikirimi desain seperti itu oleh pengawasnya. Setelah itu saya cetak dan saya pasang. Sudah saya foto lalu saya kirim kembali ke pengawasnya, tetapi tidak ada tanggapan apa pun,” ujar Holil melalui sambungan telepon WhatsApp.
Holil juga menjelaskan bahwa kontrak pekerjaan baru ditandatangani pada 29 Juli 2026. Dengan masa pelaksanaan selama 90 hari kalender, pekerjaan ditargetkan selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Meski demikian, informasi mengenai waktu pelaksanaan tersebut belum dicantumkan pada papan informasi di lokasi proyek.
Ketidaklengkapan informasi pada papan proyek tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penerapan prinsip transparansi dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Keberadaan informasi yang lengkap dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui jadwal pelaksanaan, melakukan pemantauan terhadap progres pekerjaan, serta mengawasi kualitas hasil pekerjaan yang dibiayai menggunakan anggaran publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur maupun UPT Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Bondoyudo Baru Lumajang terkait alasan belum dicantumkannya sejumlah informasi tersebut pada papan proyek.









