Polres JemberTambang Ilegal JemberTipidter polres Jember

Akhirnya Penyidik Polres Jember Evakuasi BB Ekskavator Keluar dari Area Tambang

×

Akhirnya Penyidik Polres Jember Evakuasi BB Ekskavator Keluar dari Area Tambang

Sebarkan artikel ini

BB Ekskavator diangkut menggunakan truk Self Loader di Desa Sukokerto, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember (foto istimewa)

Jember, transparansi.co.id- Memasuki hari kesebelas pasca insiden Ekskavator tambang ilegal yang menewaskan seorang pekerja di Dusun Kojuk, Desa Sukokerto, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, akhirnya penyidik dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reskrim Polres Jember melakukan proses pengamanan sejumlah barang bukti.

banner 325x300

Terpantau wartawan ini di lokasi, pada Kamis, 16 November 2023, sejumlah barang bukti seperti Ekskavator dan saringan pasir diangkut mengunakan truck Self Loader untuk diamankan di Mako Polres Jember guna penyidikan.

Dalam proses evakuasi barang bukti tersebut, terlihat sejumlah anggota kepolisian Polres Jember melakukan pengamanan di tempat kejadian perkara (TKP).

Sebagaimana diketahui, aktivitas penambangan galian C ilegal mengunakan Ekskavator itu telah merenggut nyawa seorang pekerja bernama Arif (18) warga Dusun Krajan, Desa Sumberwringin, kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Pemuda lajang berusia 18 tahun itu tewas seketika di lokasi kejadian setelah terlindas roda baja Ekskavator pada Senin, 6 November 2023, bakda magrib.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan lima pelaku sebagai tersangka, diantaranya DAM, SB, FY, MU, dan PH.

mereka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020, tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009, tentang pertambangan dan batubara, ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

(AMC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *