Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Ekskavator Tambang Ilegal di Kejari Jember Masuk Persidangan, Kasi Intel Benarkan Limpahan Polda Jatim

×

Ekskavator Tambang Ilegal di Kejari Jember Masuk Persidangan, Kasi Intel Benarkan Limpahan Polda Jatim

Sebarkan artikel ini

Foto: Tiga BB Ekskavator limpahan Polda Jatim di Gedung Kejari Jember.

JEMBER, Transparansi.co.id – Tiga unit alat berat jenis ekskavator terpantau berada di tempat penyimpanan barang bukti di area Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Jalan Letjen Panjaitan Nomor 59, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Keberadaan tiga alat berat tersebut berkaitan dengan perkara dugaan pertambangan tanpa izin yang kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jember.

Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jember, tercatat perkara Nomor 341/Pid.Sus/2026/PN Jmr dengan klasifikasi perkara Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam perkara tersebut, terdakwa tercatat atas nama Samsudin dengan status perkara “Tuntutan”.

Dalam uraian dakwaan yang tercantum pada SIPP, Samsudin didakwa melakukan kegiatan penambangan di Desa Sumber Anget, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, tanpa dilengkapi izin usaha pertambangan.

Dakwaan tersebut juga menyebut penggunaan tiga unit ekskavator dalam kegiatan penambangan. Ketiganya terdiri atas satu unit Komatsu PC-200 breaker, satu unit Komatsu PC-200 bucket, dan satu unit CAT PC-200 breaker.

Dokumen perkara menyebut ketiga ekskavator tersebut disita petugas Polda Jawa Timur pada 20 Agustus 2025 saat melakukan pemeriksaan lokasi penambangan di Desa Sumber Anget.

Selain tiga alat berat, penyitaan juga disebut meliputi uang tunai Rp4,2 juta, satu dus buku catatan penjualan, dan satu unit telepon seluler.

Berdasarkan pantauan wartawan pada Jumat (2/10/2026), dua unit ekskavator terlihat berada di sisi barat area penyimpanan barang bukti Kejari Jember, sedangkan satu unit lainnya berada di sisi timur.

Staf Kejari Jember, Ikbal, sebelumnya membenarkan bahwa tiga ekskavator tersebut merupakan barang bukti sitaan dalam perkara hukum yang sedang berjalan.

“Barang bukti ini merupakan pelimpahan barang sitaan kepolisian ke Kejaksaan Negeri Jember,” kata Ikbal kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Terkonfirmasi, Kasi Intel Kejari Jember, Agung. membenarkan bahwa tiga ekskavator tersebut merupakan limpahan dari Polda Jawa Timur.

“Benar, tiga ekskavator tersebut limpahan dari Polda Jatim,” ujar Agung.
Agung lewat WhatsApp kepada wartawan.

Ia juga membenarkan bahwa perkara yang berkaitan dengan barang bukti tersebut sedang bergulir di persidangan PN Jember.

“Sudah sidang,” tulisnya.

Namun, Agung tidak membeberkan secara rinci mengenai jumlah tersangka atau terdakwa, lokasi perkara, maupun pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Saat dikonfirmasi mengenai kesesuaian informasi tersebut dengan data perkara dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jember, termasuk perkara Nomor 341/Pid.Sus/2026/PN Jmr, Agung juga tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.

Sebagaimana diketahui, penelusuran dokumen perkara menunjukkan adanya sejumlah kesesuaian antara informasi mengenai tiga ekskavator tersebut dengan perkara dugaan pertambangan tanpa izin yang tercatat di SIPP PN Jember.

Dalam dokumen perkara, Polda Jawa Timur disebut menyita tiga ekskavator dari lokasi penambangan di Desa Sumber Anget, Kecamatan Ledokombo, pada 20 Agustus 2025.

Sementara itu, pihak Kejari Jember membenarkan bahwa tiga ekskavator yang kini berada di tempat penyimpanan barang bukti merupakan limpahan dari Polda Jawa Timur dan berkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan.

Meski demikian, identitas fisik masing-masing ekskavator yang terparkir di Kejari Jember belum dapat dipastikan hanya berdasarkan pantauan visual.

Karena itu, awak media akan terus berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian setiap unit dengan barang bukti yang tercantum dalam dokumen perkara.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kegiatan pertambangan tanpa izin. Dalam dokumen dakwaan, Samsudin didakwa berdasarkan Pasal 158 juncto Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta ketentuan hukum terkait yang tercantum dalam dokumen perkara.

Hingga berita ini ditulis, pihak Kejari Jember belum memberikan penjelasan terperinci mengenai konstruksi perkara, jumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa, maupun pihak lain yang diduga terkait.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *