Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Dugaan Penyalahgunaan Sewa TKD Pancakarya Bergulir di Satreskrim Polres Jember, Inspektorat belum Ungkap Nominal Kerugian Negara

×

Dugaan Penyalahgunaan Sewa TKD Pancakarya Bergulir di Satreskrim Polres Jember, Inspektorat belum Ungkap Nominal Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Foto: Kantor Inspektorat Kabupaten Jember.

JEMBER, Transparansi.co.id – Kasus dugaan penyalahgunaan uang hasil persewaan Tanah Kas Desa (TKD) tahun 2025 di Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, terus bergulir, Senin (19/10/2026).

Inspektorat Kabupaten Jember menyatakan penghitungan kerugian negara telah rampung, ironisnya besaran nominal kerugian belum diungkapkan ke publik.

Sekretaris Dinas (Sekdin) Inspektorat Kabupaten Jember, Djoni Nurcahyono, menjelaskan bahwa kasus yang menyeret mantan Penjabat (Pj.) Kepala Desa Pancakarya tahun 2025 berinisial AF tersebut telah ditangani Satreskrim Polres Jember.

AF diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang saat ini bertugas di lingkungan Kecamatan Ajung.

“Kasus ini sudah ditangani oleh Polres Jember, namun dilimpahkan ke Inspektorat untuk menghitung kerugian negara. Meskipun di kejaksaan juga sama, tugas kami di sini adalah menghitung sejauh mana kerugiannya,” ujar Djoni kepada wartawan, Senin (19/10/2026).

Kata Djoni, proses penghitungan kerugian negara oleh tim auditor Inspektorat telah selesai. Hasilnya kemudian diserahkan kembali kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Namun, Djoni tidak membeberkan besaran nominal kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan tersebut.

Kendati demikia, Djoni menyatakan masih memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk mengembalikan keuangan negara.

Sebelumnya, Pj. Kepala Desa Pancakarya saat ini, Murka’i, mengungkapkan bahwa uang hasil persewaan tanah kas desa sebesar Rp106 juta disebut masih berada di tangan AF dan belum disetorkan ke kas desa.

Sementara itu, dana sebesar Rp56 juta lainnya disebut telah masuk ke rekening desa.

Inspektorat berharap pihak terlapor memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya, termasuk mengembalikan keuangan negara.

Namun, apabila tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan uang tersebut, perkara akan dikembalikan kepada penyidik untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kini, publik menanti tindak lanjut aparat penegak hukum, termasuk kejelasan nominal kerugian negara yang telah dihitung Inspektorat serta langkah hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Sementara itu, upaya konfirmasi dan klarifikasi kepada Camat Ajung serta mantan Pj. Kepala Desa Pancakarya berinisial AF melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon pada Senin (19/10/2026) belum mendapat respons hingga berita ini dipublikasikan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *