Polres Lumajang

Catat! Ini 8 Sasaran Utama dalam Pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2024 Selama 14 Hari

 

Kepolisian Resor Lumajang, ketika menggelar apel gelar pasukan Operasi Patuh Semeru 2024, Senin (15/7). (Dok istimewa)

LUMAJANG, Transparansi.co.id – Kepolisian Resor Lumajang menggelar apel gelar pasukan Operasi Patuh Semeru 2024, di halaman Kantor Satpas Polres Lumajang, Senin (15/7/2024). Apel ini dipimpin langsung oleh Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K.

Operasi Patuh Semeru 2024 akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai tanggal 15 Juli 2024 hingga 28 Juli 2024, dengan mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”. Tema ini menekankan pentingnya keselamatan dan ketaatan dalam berlalu lintas sebagai bagian dari upaya mencapai kemajuan Indonesia.

Menurut Kapolres Lumajang, berdasarkan data Ditlantas Polda Jawa Timur, angka kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) pada periode Januari hingga Juni 2024 mengalami penurunan yang cukup tinggi dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023, yaitu sebesar 13,69%. Penurunan ini juga diikuti dengan penurunan angka pelanggaran sebesar 75,45%.

“Namun demikian, data tersebut masih menunjukkan tingginya angka Laka Lantas yang terjadi sebanyak 13.704 kejadian,” ujar AKBP Rofik.

Lebih lanjut, AKBP Rofik menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan operasi ini akan dilakukan kegiatan preventif (pencegahan) sebanyak 40% dan represif (pemulihan) 20%.

“Tujuannya operasi kali ini adalah membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat, dengan mengutamakan kegiatan edukatif, persuasif, dan humanis,” jelasnya. 

Adapun beberapa sasaran utama dalam pelaksanaan operasi ini di antaranya:

1. Pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang

2. Pengendara yang melebihi batas kecepatan

3. Pengendara di bawah umur

4. Pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm SNI

5. Pengendara roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman

6. Pengendara yang mengendarai dalam pengaruh alkohol

7. Pengendara yang menggunakan HP saat berkendara

8. Pengendara yang melawan arus

Lebih lanjut, AKBP Rofik menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan operasi ini akan dilakukan kegiatan preventif (pencegahan) sebanyak 40% dan represif (tindakan) 20%, dengan harapan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat sehingga kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir.

“Tujuannya operasi kali ini adalah membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat, dengan lebih edukatif, persuasif, dan humanis, sehingga kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat dan kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir,” pungkasnya.

(Riyaman)

Exit mobile version