Foto: Bupati Lumajang Indah Amperawati. (Dok istimewa)
Lumajang, Transparansi.co.id – Pemerintah Kabupaten Lumajang berkomitmen memperkuat kualitas perencanaan dan tata kelola anggaran setelah DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu (24/6/2026). Agenda rapat meliputi penyampaian laporan Badan Anggaran, pendapat akhir fraksi-fraksi, hingga pengesahan raperda.
Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan, tahapan pertanggungjawaban APBD menjadi momentum untuk mengevaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2025 agar program pembangunan dan pelayanan publik ke depan lebih efektif dan tepat sasaran.
“Catatan dan rekomendasi yang telah disampaikan DPRD merupakan masukan konstruktif yang sangat berharga bagi pemerintah daerah. Seluruh rekomendasi tersebut akan kami tindak lanjuti sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan pelaksanaan program pembangunan,” ujar Bupati yang akrab disapa Bunda Indah.
Ia menegaskan, evaluasi pelaksanaan APBD merupakan bagian dari siklus pembangunan untuk memastikan setiap program selaras dengan prioritas daerah dan kebutuhan masyarakat. Melalui proses itu, pemerintah dapat meningkatkan kualitas perencanaan, memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan, serta mengoptimalkan pelaksanaan program.
Bunda Indah juga mengajak seluruh perangkat daerah menjadikan hasil pembahasan pertanggungjawaban APBD sebagai dasar memperkuat budaya kerja yang berorientasi pada kinerja, inovasi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa semester kedua 2026 masih menyisakan agenda strategis berupa penyusunan Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027. Kedua proses itu, kata dia, harus disiapkan secara cermat dengan memperhatikan hasil evaluasi, arah pembangunan daerah, serta kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
“Sisa waktu enam bulan ke depan harus kita manfaatkan secara optimal. Perubahan APBD 2026 harus dapat diselesaikan tepat waktu agar program dan kegiatan berjalan maksimal, sekaligus kita harus mempersiapkan APBD 2027 dengan perencanaan yang matang dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Pemkab Lumajang menargetkan penguatan perencanaan dan tindak lanjut rekomendasi DPRD dapat meningkatkan efektivitas pembangunan, memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan, serta menghadirkan pelayanan publik yang lebih responsif.
Dengan demikian, pengelolaan APBD tidak hanya menjadi mekanisme administrasi, tetapi juga instrumen untuk memastikan pembangunan daerah berlangsung berkelanjutan dan memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.





















