Foto: saat pengamanan di lokasi. (Dok. istimewa)
LUMAJANG, Transparansi.co.id – Polres Lumajang mengerahkan 495 personel gabungan untuk mengamankan aksi pemblokadean akses jalan utama menuju kawasan perkebunan PT Kalijeruk Baru, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Rabu (7/10/2026).
Aksi blokade yang berlangsung sekitar sepekan tersebut dinilai mulai mengganggu mobilitas masyarakat serta aktivitas operasional perkebunan.
Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan, ratusan personel diterjunkan dengan dukungan Bantuan Kendali Operasi (BKO) dari sejumlah Polres di jajaran Polda Jawa Timur serta personel Satuan Brimob Polda Jawa Timur.
“Negara hadir di sini untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan menjaga situasi tetap kondusif. Pengamanan ini kami siapkan secara matang guna mengantisipasi potensi eskalasi massa,” ujar Riki Yariandi.
Menurutnya, kepolisian tetap mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif dalam pengamanan, namun akan bertindak tegas dan terukur apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Selain pengamanan, polisi juga mengamankan dua orang yang diduga berperan sebagai provokator dalam aksi pemblokadean tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan para pelaku yang diduga menjadi dalang pemblokadean jalan di kawasan perkebunan PT Kalijeruk Baru,” kata Riki.
Berdasarkan pemeriksaan awal, aksi blokade diduga dipicu tuntutan warga agar pihak perusahaan merespons permohonan terkait Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) serta kerja sama pengelolaan lahan plasma. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Saat ini masih ada pihak lain yang sedang kami kejar,” tambahnya.
Dalam penanganan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa portal yang digunakan untuk menutup akses jalan. Portal tersebut kemudian dibongkar oleh pihak pengelola perkebunan.
Riki menegaskan, penyampaian aspirasi merupakan hak masyarakat, tetapi harus dilakukan melalui mekanisme yang sah dan tidak mengganggu kepentingan umum.
“Setiap aspirasi harus disampaikan melalui mekanisme yang benar. Jangan sampai tindakan yang diambil justru merugikan masyarakat luas dan menghambat aktivitas umum,” tegasnya.
Kedua orang yang diamankan tersebut dijerat Pasal 321 KUHP Baru terkait perbuatan menghalangi jalan umum secara sengaja dan melawan hukum. Proses hukum terhadap keduanya masih berlangsung.
Polres Lumajang memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta tetap mengedepankan prinsip proporsionalitas dalam setiap tindakan kepolisian.
“Kami akan bertindak tegas terhadap segala bentuk gangguan keamanan, ketertiban, dan kepentingan masyarakat. Seluruh langkah kepolisian tetap dilakukan secara terukur dan taat hukum,” pungkas Riki.





















