Foto; Kantor Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember
JEMBER, Transparansi.co.id – Pernyataan mantan Pj. Kepala Desa Pancakarya, Ahmad Fauzi, yang menyebut tanggung jawab penggunaan dana penyertaan modal BUMDes sebesar Rp306 juta berada pada masing-masing penerima mendapat sorotan dari Didik, salah seorang penerima dana tersebut, Kamis (29/10/2026).
Sebagaimana diketahui bahwa Desa Pancakarya menerima Dana Desa hampir Rp1,6 miliar pada 2025. Sebesar Rp306 juta di antaranya dialokasikan sebagai penyertaan modal BUMDes.
Didik warga Desa Pancakarya kepada wartawan mengaku hanya menerima Rp15 juta dari mantan Penjabat (Pj.) Kepala Desa Pancakarya (Ahmad Fauzi). Ia menyebut tanda terima yang ditandatanganinya mencantumkan nominal Rp45 juta.
Didik menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan langsung oleh Ahmad Fauzi pada Agustus 2025 tanpa pengajuan proposal maupun rapat bersama pengurus BUMDes.
“Saya terima Rp15 juta, tetapi dipinjam Ahmad Fauzi Rp2 juta. Tetapi saya tanda tangan terima uang senilai Rp45 juta,” ungkap Didik kepada wartawan pekan lalu.
Didik juga mengaku tidak pernah mengajukan proposal maupun mengikuti rapat bersama pengurus BUMDes terkait penyaluran dana tersebut. Karena uang diserahkan langsung oleh Ahmad Fauzi, ia menganggapnya sebagai uang pribadi, bukan dana BUMDes yang bersumber dari Dana Desa.
“Ya, saya menganggap uang itu sebagai uang pribadi, Mas, karena saat saya menerima uang tersebut tidak ada proposal dan tidak disaksikan oleh pengurus BUMDes maupun perangkat desa,” ujarnya.
Didik menjelaskan bahwa uang yang diterimanya untuk modal usaha kambing tersebut pertanggungjawaban sepenuhnya ditanggung oleh Ahmad Fauzi.
Uang itu disebutkan untuk modal usaha peternakan kambing. Ia juga menyampaikan bahwa sebagian kambing telah dijual dan sebagian lainnya mati.
Didik mengaku telah dipanggil penyidik Polres Jember dan menyampaikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahuinya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Ahmad Fauzi menyatakan bahwa dana Rp306 juta tersebut digunakan untuk usaha peternakan kambing dan bebek, termasuk pembangunan kandang, pembelian pakan, serta pengadaan ternak.
Fauzi mengaku dana yang dicairkan sekitar Agustus 2025 itu diserahkan secara tunai kepada empat orang dengan nominal bervariasi, mulai Rp40 juta hingga Rp75 juta per penerima.
Ketika disinggung mengenai penyaluran dana yang dilakukan langsung melalui dirinya, bukan melalui pengurus BUMDes, Fauzi berdalih saat itu belum memahami tata kelola BUMDes.
Ia juga menegaskan bahwa tanggung jawab penggunaan dana berada pada masing-masing penerima.
“Semua tanggung jawab penerima, masak saya,” ujar Fauzi kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Di lain sisi, Ketua BUMDes Nusa Indah, Mujiono, mengaku tidak dilibatkan dalam proses penyaluran maupun pengelolaan dana penyertaan modal tersebut.
“Saya tidak tahu dan tidak dilibatkan. Pikir saya penyertaan modal tidak cair, ternyata cair,” kata Mujiono.
Ia juga mengaku tidak mengetahui identitas empat penerima dana maupun menerima proposal pengajuan kerja sama dari mereka.
Menurut Mujiono, penyaluran penyertaan modal semestinya melalui pengurus BUMDes agar mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawabannya jelas.
“Kalau ada warga yang ingin mengajukan kerja sama atau menjadi mitra usaha, seharusnya melalui BUMDes dengan mengajukan proposal. Dengan begitu, pengelolaan dan pertanggungjawabannya jelas,” tegasnya.
Mujiono berharap persoalan tersebut ditelusuri dan dana yang bermasalah dapat dipulihkan agar kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Sementara itu, salah seorang warga Desa Pancakarya yang meminta anonim kepada wartawan menduga adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana BUMDes sebesar Rp306 juta di desanya.
Menurutnya, hingga kini belum ada laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut yang diketahui atau disampaikan kepada masyarakat.
Ia meminta aparat penegak hukum (APH) mengaudit seluruh pengelolaan Dana Desa Pancakarya tahun anggaran 2025 guna memastikan transparansi penggunaan anggaran serta menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan.




















