Kejari JemberKejati JatimKriminalPengadilan Negeri JemberProvinsi Jawa Timur

Kejari Jember Musnahkan Barang Bukti Kejahatan dari 293 Perkara yang Sudah Inkracht

×

Kejari Jember Musnahkan Barang Bukti Kejahatan dari 293 Perkara yang Sudah Inkracht

Sebarkan artikel ini

 

banner 325x300

Jember, transparansi.co.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember melakukan pemusnahan barang bukti kejahatan yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jember, Selasa (15/8/2023).

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember I Nyoman Sucitrawan mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan ini dilakukan kali pertama di tahun 2023.

“Kegiatan pemusnahan ini dilakukan yang pertama di tahun 2023, yang sebelumnya sudah pernah dilakukan kegiatan pemusnahan pada hari Kamis tanggal 8 Desember 2022,” ucap I Nyoman Sucitrawan beberapa saat setelah melakukan Pemusnahan.

Dalam penjelasannya, I Nyoman Sucitrawan membacakan rincian barang bukti yang dimusnahkan.

Pemusnahan barang bukti kali ini dilakukan terhadap 293 (dua ratus sembilan puluh tiga) perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), yang terdiri dari perkara kejahatan yang melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,  Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perkara kejahatan yang melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tergolong dalam jenis tindak pidana terhadap orang dan harta benda (OHARDA) serta jenis tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum (KAMNEGTIBUM).

Berikut ini rincian barang bukti yang dimusnahkan:  

 
1 . Obat jenis Trihexyphenidyl “Y” 164.720, butir
2. Obat jenis Dextromethropan: 9.610 butir
3. Ekstasi: 4,54gram
4. Narkotika jenis Shabu: 990,604 gram
5. Ganja: 290,5 gram
6. 478.412 batang
7. Pemicu Kelahiran: 5.275 butir
8. Barang bukti lain berupa Seperangkat alat hisap shabu, timbangan, hand phone, kaleng obat, celurit, plastik klip, dompet, pakaian, Sembako, Manzate (Pupuk Palsu), dll
: 494.930 item

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *