Tiga tersangka menjalani pemeriksaan penyidik di ruang Mapolres Jember (foto Istimewa)
Jember, transparansi.co.id, – Diduga telah melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polres Jember, 3 oknum wartawan Bodrex dan LSM diamankan polisi pada Minggu (20/08/23).
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Jember Polda Jatim, mengamankan 3 oknum yang mengaku sebagai wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam kasus dugaan pemerasan di wilayahnya.
Tiga pelaku yang berhasil diamankan, yakni, inisial AH (45) warga Dusun Krajan Desa Sumberjati Silo, inisial SAR (53) warga Desa Tegalwaru Mayang dan inisial B (44) warga Desa SumberKejayan Mayang.
Penangkapan ketiga oknum tersebut lantaran diduga telah melakukan pemerasan disertai ancaman, dan juga menjadi Markus (makelar kasus) yang dihadapi RS (inisial) yang saat ini sedang berproses di Polres Jember.
“Penangkapan ini berdasarkan laporan korban, dimana ketiga pelaku mendatangi korban yang yang keluarganya berperkara di Mapolres Jember, ketiganya menyampaikan kepada korban, jika bisa membantu mencarikan solusi atas perkara keluarganya, namun harus menyiapkan uang dengan nominal tertentu,” terang Kasatreskrim Polres Jember AKP. Dika Hadiyan Wiratama Selasa (22/8/2023).
Dikerenakan perkara yang dihadapi keluarganya tak kunjung selesai, lantas kemudian korban menanyakan perkembangan kasusnya ke para pelaku, namun setiap korban menanyakan perkaranya, para pelaku justru memberikan ancaman, dan meminta tambahan uang.
Karena merasa diancam dan diperas, korban melaporkan kejadian ini ke Mapolres Jember, untuk selanjutnya tim Kalon Satreskrim Polres Jember melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan pelaku berhasil diamankan di rumahnya.
“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan uang senilai Rp3,6 juta, yang merupakan uang korban,” jelasnya.
Dika menambahkan, bahwa perbuatan pelaku ini atas kemauan pelaku sendiri dan untuk kepentingan pribadi.
Selain uang tunai, polisi berhasil mengamankan id card kartu Pers, id card LSM, handphone, dan sepeda motor pelaku sebagai sarana tindak pidana.
Untuk tersangka terancam dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan. “Ancamannya 9 tahun penjara,” tegaskan.
(Anton)