Kriminal

Dua Terduga Pembobol Gerai Minimarket Alfamart di Sempolan Diringkus Polres Jember, Satu DPO

×

Dua Terduga Pembobol Gerai Minimarket Alfamart di Sempolan Diringkus Polres Jember, Satu DPO

Sebarkan artikel ini

Gerai minimarket Alfamart (gambar Ilustrasi)

banner 325x300

Jember, transparansi.co.id- Satreskrim Polres Jember berhasil membekuk dua residivis pembobol gerai minimarket Alfamart di Desa Garahan, Kecamatan Sempolan Jember pada Sabtu 21 Oktober 2023.

Dari tiga pelaku, dua orang berhasil diringkus Tim Kalong Resmob Polres Jember, yakni, inisial S (39) dan HP (27) yang kesemuanya warga Kabupaten Jember.

Kawanan spesialis ritel minimarket itu berhasil menggondol uang jutaan rupiah pada bulan Agustus 2023.

Pelaku yang berjumlah tiga orang itu dalam aksinya menggunakan mobil sewaan dan berhasil mengondol uang tunai Rp25 juta, sejumlah rokok dengan berbagai merk, parfum, hand body, hp tablet merk Samsung, galaxi tab dan PDA mobile.

Dari tiga pelaku, dua orang berhasil diringkus Tim Kalong Resmob Polres Jember.

Sementara satu orang terduga pelaku inisial J masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polisi Jember.

Pelaku S (39) warga Desa Wonoasri, Kecamatan Tempurejo Jember mempunyai peran sebagai eksekutor yang masuk ke Alfamart dan yang merusak perangkat lunak cctv. S juga merupakan residivis dengan kasus yang sama spesialis Alfamart TKP Jember.  

Sedang HP (27) warga Dusun Pancakarya, Desa/ Kec Ajung berperan mem-backup keamanan di TKP, juga merupakan residivis pencurian mobil di lapas jember. 

Modus dari para pelaku ini, dengan  cara membobol tembok toko dan masuk ke dalam toko melalui tembok toilet. Dalam aksinya mereka dengan cepat merusak perangkat lunak CCTV dan berhasil mengambil sejumlah uang yang tersimpan di dalam brankas.

Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu buah tas ransel warna coklat yg berisi linggis kecil, kunci roda, alat pahat, kaos untuk penutup kepala, 3 karung warna putih, kaos tangan, linggis panjang dan point mobile PDA

Untuk pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tindak pidana kejahatan pencurian yang disertai dengan pemberatan.

Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat melalui Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni mengapresiasi anggotanya yang telah berhasil mengungkap kasus pencurian di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim Polres Jember yang telah melakukan pemantauan dan penyelidikan selama beberapa bulan terakhir. Kami sangat mengapresiasi kerja keras anggota kami yang telah berhasil mengungkap para pelaku pencurian.” Ucapnya.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *