Barang bukti Daging Sapi Hasil penggelonggongan diamankan polisi (foto istimewa)
MAGETAN, transparansi.co.id– Satuan Reserse dan Kriminal ( Satreskrim) Polres Magetan berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (39) pelaku usaha pemotongan hewan di Magetan, Jawa Timur.
S diduga telah melakukan tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana pangan.
Tersangka yang merupakan warga Desa Pupus, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan itu diduga melakukan penggelonggongan sapi sebelum disembelih untuk menambah berat daging sapi yang dijualnya.
Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo, mengatakan bahwa penggerebekan dilakukan setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat lalu mendatangi lokasi pemotongan hewan milik pelaku.