Inisial RA saat di Mapolres Probolinggo Kota (istimewa)
KOTA PROBOLINGGO, transparansi.co.id-, Inisial RA (21) warga Desa Sumberkare, Kecamatan Wonomerto pada 8 Maret 2024 berhasil diamankan polisi. RA diamankan kepolisian polres Probolinggo karena diduga telah melakukan perampasan mobil taksi online pada 21 Juli 2023 yang lalu.
Inisial AS (63) warga Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo telah menjadi korban begal di Jalan Gunung Batur pada tanggal 21 Juli 2023
Pengemudi taxi online itu kehilangan mobilnya usai dirampas oleh dua pria yang tak dikenalnya. Pelaku berpura-pura order menjadi penumpang.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt. Kasi Humas Iptu H. Zainullah, menerangkan bahwa awalnya korban AS menerima menerima order aplikasi ojol di Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo. Pelaku meminta korban mengantar dengan tujuan ke Kabupaten Lumajang.
Dalam perjalanan, korban tak curiga akan menjadi korban kejahatan. Karena ada dua orang bersama satu anak kecil.
Bahkan, mereka sempat sholat jumat berjamaah di salah satu masjid di Desa Banyeman, Kecamatan Tongas.
Jam 14.00 Wib, dengan mengendarai mobil Daihatsu Terios nopol W-1869-ZF, korban selesai mengantar pelaku dengan tujuan Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.
Namun, sekira habis Magrib, pelaku meminta korban untuk memutar arah kembali ke Sidoarjo.
Lalu ketika tiba di Kota Probolinggo, korban diarahkan menuju Jalan Gunung Batur, Kecamatan Kademangan, lantas kemudian pelaku melancarkan aksinya.
“Salah satu pelaku meminta izin berhenti sebentar karena ingin buang air kecil. Saat menoleh ke kursi belakang, korban disiram dengan air cabai,”jelasnya kepada media, Jumat (15/3).
Kontan saja siraman itu membuat matanya pedih, lalu pelaku memaksa korban untuk turun.
“Mereka lantas merampas mobil pelaku dan lari ke arah selatan. Sementara itu korban langsung melapor ke Polsek Kademangan “, jelas Kasihumas Polres Probolinggo Kota.
Beruntungnya, sehari paska kejadian, mobil korban berhasil ditemukan oleh petugas di halaman parkir RSUD Waluyo Jati, Kraksaan. Mobil tersebut ditinggal sendirian.
Setelah melewati proses penyidikan yang panjang, Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota akhirnya berhasil mengungkap misteri tersebut.
Pada tanggal 08 Maret 2024, Petugas melakukan penangkapan terhadap salah satu pelakunya yaitu RA, 21 tahun warga Desa Sumberkare Kecamatan Wonomerto.
“RA dan JNL (DPO) awalnya menemui teman di Sidoarjo untuk mencari kerja, namun karena tidak ada lowongan pekerjaan, keduanya pulang dengan menyewa taksi online yang dikendarai korban dengan tujuan Probolinggo,”terang Iptu Zainullah.
Sesaat sampai di Pasuruan, JNL diberi tahu bahwa saudaranya meninggal dunia di Lumajang, sehingga pelaku meminta korban apakah bersedia mengantar ke Lumajang.
“ Korban mengiyakan dan kedua pihak bersepakat order di luar aplikasi. Usai takziah, pelaku akhirnya memiliki ide untuk mengambil mobil milik korban sehingga terjadilah penyiraman air cabai yang dilakukan oleh RA“, tambahnya.
Usai penangkapan, terungkaplah fakta bahwa paska kejadian, kedua pelaku berusaha menjual mobil tersebut ke teman-teman pelaku.
Hingga akhirnya ada pembeli dari Kraksaan yang sanggup membeli dengan janjian bertemu di RSUD Waluyo Jati.
Nyatanya, pembeli yang ditunggu-tunggu tidak menampakkan batang hidungnya, sampai akhirnya mobil ditinggal begitu saja di lokasi karena pelaku ketakutan.
“Terhadap tersangka kami jerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,“ pungkasnya. (Ton)