Kedua terduga pelaku berinisial PE (36) dan RS (22) ketika diamankan polisi (Dok istimewa)
LUMAJANG- Transparansi.co.id – Dua pria terduga pelaku pencuri handphone dan laptop di Lumajang diringkus Unit Reskrim Polsek Pasrujambe jajaran Polres Lumajang.
Kini kedua pria ganteng terduga pelaku mendekam di dalam sel tahanan Polres Lumajang.
Kedua terduga pelaku berinisial PE (36) dan RS (22) warga desa Burno, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Kedua pelaku ditangkap polisi, usai melakukan pencurian satu handphone dan 2 laptop di blok Penanggungan Dusun Krajan, Desa Jambekumbu, Kecamatan Pasrujambe pada Jumat (10/5/2024) sekitar pukul 02.30 dinihari.
“Pelaku berhasil ditangkap setelah kedua pelaku akan menawarkan handphone dan laptop untuk di jual, namun tidak laku,” ujar Kapolsek Pasrujambe Iptu Purwaningsih, melalui Kasubsi Pidm Sihumas Polres Lumajang Ipda Sugiarto, S.H., Kamis (30/5).
Dari pengakuan pelaku, ungkap Sugiarto, hasil curiannya akan dijual, lalu hasil penjualan dibagi dua. Namun hasil curian berupa handphone dan laptop tidak ada yang beli.
Kronologis kejadiannya, terang Sugiarto, berawal ketika pelaku PE mengajak RS untuk melakukan pencurian dengan sasaran handphone, laptop atau barang elektronik lainnya di desa tetangga.
Setelah menentukan sasarannya, pelaku berbagi tugas, untuk pelaku PE berperan masuk ke dalam rumah, dan SE berperan menjaga berada di belakang rumah.
“Modusnya, pelaku PE ini masuk melalui kamar mandi dan membuka paksa pintu rumah belakang, kemudian masuk mengambil 1 buah handphone berada di atas meja dan 2 unit laptop yang berada di taruh di atas etalase,” ungkapnya.
Saat kejadian itu, korban sedang tidur, namun saat bangun tidur mendapati handphone dan dua laptop yang sebelumnya ditaruh di atas etalase, sudah tidak ada. Korban hanya mendapati kabel charger warna putih yang di gunakan untuk mencharger handphone yang hilang sudah dalam keadaan terpotong oleh benda tajam dan juga mendapati kabel printer warna hitam juga didapati dalam keadaan terputus.
“Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Pasrujambe. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta,” ungkapnya.
Barang bukti berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa 1 buah handphone merek ASUS dan uang Rp30 ribu.
“Atas perbuatannya, keduanya ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara,” jelasnya.
(Riyaman)