Press release kasus penadah kendaraan bodong di Mapolda Jateng. (Dok istimewa)
Semarang, transparansi.co.id – Polisi Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penadahan kendaraan bermotor di wilayah Sukoharjo.
Dalam pengungkapan kasus tersebut polisi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka yakni inisial BK (52) dan GY (43).
Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho menjelaskan, bahwa pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat pada Juli 2024 lalu. Kemudian, penyidik melakukan pendalaman dan mendapatkan bukti-bukti bahwa tersangka kerap menjadi penadah dari kendaraan tanpa dokumen lengkap.
“Saat dilakukan penangkapan kepada tersangka, penyidik menemukan 19 kendaraan roda empat berbagai merk, 10 STNK, dan empat ponsel,” ungkap Wakapolda dalam konferensi pers, Kamis (29/8/24).
Ia menerangkan, saat dilakukan pemeriksaan kepada tersangka, keduanya mengaku menjadi penadah karena besarnya keuntungan yang didapat. Tersangka menjual kendaraan hasil kejahatan itu melalui media sosial dan Whatsapp.
“Rata-rata dalam sebulan, para tersangka ini menjual tiga unit kendaraan,” jelas Wakapolda.
Kata dia, para tersangka tidak hanya menjual kendaraan, tetapi juga merentalkannya dengan berbagai nominal.
“Jadi kendaraan ini rata-rata masih kredit, lalu dioper dan akhirnya dijual tanpa dokumen yang lengkap. Nanti kita dalami lagi keterlibatan lainnya,” ujar Wakapolda.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 481 KUHP dan/atau pasal480 jo pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Redaksi)
Sumber Humas Polres Jember