KriminalLumajangPolda Jatim

Gegara Gondol Peralatan Proyek Jalan, Seorang Pria di Lumajang Dibekuk Polisi

×

Gegara Gondol Peralatan Proyek Jalan, Seorang Pria di Lumajang Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

RY terduga pelaku pencurian alat proyek diamankan polisi Lumajang. (Dok istimewa)

banner 325x300

LUMAJANG, Transparansi.co.id – Diduga mencuri mesin diesel merk Swan tipe R180 8 Pk dan satu unit gerobak sorong merk Arco di lokasi proyek pelebaran jalan di Dusun Igir-igir, Desa Darungan, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, seorang pria di Lumajang ditangkap polisi, Kamis malam (1/8/2024). Terduga pelakunya adalah berinisial RY (29), warga setempat.

Informasi dihimpun media ini dari polisi, peristiwa pencurian tersebut terjadi, pada Rabu, 24 Juli 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, dini hari. 

Hal itu diketahui oleh seorang pekerja yang akan memulai aktivitasnya, yang mana, sekitar jam 07.00 pagi barang peralatan untuk kerja proyek sudah tidak ada di lokasi kejadian atau hilang.

Barang-barang tersebut merupakan alat proyek yang digunakan untuk pelebaran jalan.

Kapolsek Yosowilangun, AKP. Samsul Hadi, S.H., M.H., yang dalam keseharian nya akrab disapa mas Bela, ketika dikonfirmasi Transparansi.co.id melalui sambungan satelitnya, Senin malam (5/8) membenarkan terkait penangkapan tersebut.

“Ya, saya bersama tim Reskrim Polsek Yosowilangun yang melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian mesin diesel itu,” ungkapnya.

Kapolsek menduga, bahwa sebelum mencuri, pelaku sudah mengintai terlebih dahulu keberadaan alat-alat proyek tersebut. 

“Pelaku memanfaatkan kelengahan pekerja proyek dengan membobol kunci baut pada rangka molen cor menggunakan kunci 14. Setelah itu, ia membawa kabur barang-barang tersebut menggunakan gerobak sorong melewati pematang sawah,” ungkap perwira pertama dengan tiga balok kuning emas di pundaknya.

Berkat kerja keras tim Reskrim Polsek Yosowilangun, papar Samsul Hadi, pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

“Tersangka sangat kooperatif dan mengakui perbuatannya. Saat ini, barang bukti berupa mesin diesel dan gerobak sorong sudah kami amankan,” jelas AKP Samsul kepada wartawan.

Samsul Hadi mengungkapkan, bahwa kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polres Lumajang. 

“Kasus pencurian ini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Lumajang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan,” tegasnya.

(Riyaman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *