Dua terduga pelaku pembuang bayi di area persawahan di Bojonegoro diamankan Polisi. (Dok istimewa)
BOJONEGORO , transparansi.co.id – Polres Bojonegoro Polda Jatim berhasil menangkap terduga pelaku pembuangan mayat bayi laki-laki di area persawahan Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, pada Kamis dini hari (26/09/2024).
Penangkapan ini dilakukan setelah jenazah bayi tersebut ditemukan pada Selasa (24/09/2024), memicu penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono, kasus ini bermula dari hubungan di luar nikah antara dua pelaku, EC, laki-laki, 20, Desa Sugihan Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan dan NN, perempuan, 21, Desa Tenggulunan Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan.
“Pengakuan para pelaku, pada bulan Juni 2024, pasangan ini berusaha menggugurkan kandungan,” kata AKP Bayu Adjie, Sabtu (28/9).
Masih kata AKP Bayu Adji, pada bulan September 2024, NN memesan obat yang di duga penggugur kandungan melalui online shop dan mengonsumsinya hingga menyebabkan komplikasi berakibat pendarahan.
Setelah mengalami kontraksi dan beberapa kali menjalani perawatan di rumah sakit, NN akhirnya melahirkan bayi laki-laki secara prematur pada Sabtu (21/09/2024) di salah satu rumah sakit di Bojonegoro.
Meski bayi sempat dirawat, kondisinya memburuk hingga dinyatakan meninggal dunia pada hari yang sama.