Surabaya, transparansi.co.id – Kepolisian jajaran Polda Jatim terus memburu terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kali ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya Polda Jatim, menangkap seorang tersangka tindak pidana perdagangan orang (trafficking in person).
Satu tersangka yang ditangkap adalah ME yang biasa dipanggil Mami (25 tahun) warga Freelance Surabaya. Mami ditangkap karena telah mempunyai tiga anak buah rata-rata seorang mahasiswi untuk dijual dan dipekerjakan sebagai prostitusi kepada seorang laki-laki hidung belang di Kota Surabaya.
Kasubnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Wulan menyebut, perbuatan sang Mami terungkap ketika anggota Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya mendapati adanya sebuah akun media sosial facebook dan michat yang sering dijadikan sebagai open BO.
“Awalnya para korban ditawarkan kepada tamu laki-laki hidung belang dengan tarif Rp.2.000.000,” jelas Ipda Wulan, pada Rabu (26/07/2023).
Ipda Wulan mengatakan, jadi antara korban dengan tersangka mereka sudah kenal selama 1 tahun yang lalu, pokoknya mereka itu setiap 1 minggunya melayani tamu antara dua sampai dengan tiga kali.