Terduga pelaku inisial HR diamankan Polsek Puger Polres Jember (istimewa)
JEMBER, transparansi.co.id– Polisi Jember akhirnya berhasil menangkap HR salah satu terduga pelaku kasus penganiayaan di Desa Puger Kulon, Puger, Jember setelah HR lima bulan masuk daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Polres Jember, Jumat (12/1/2024).
Sebelumnya Polres Jember sudah mengamankan dua tersangka atas kasus tersebut yakni DN (28), dan AY (39).
“Kejadian tragis ini diduga melibatkan tiga pelaku, yakni HR (33), DN , dan AY ,” ujar Kasihumas Polres Jember, Iptu Siswanto.
Insiden bermula dari penghadangan yang dilakukan oleh ketiga tersangka terhadap AL (48) yang sedang mengendarai motor di jalan dusun Krajan Puger Kulon.
Akhirnya terjadi pengeroyokan terhadap AL hingga mengalami perlakuan kekerasan menggunakan alat diduga berupa roti kalung.
Akibat pengeroyokan tersebut, AL mengalami luka serius di hidung dan pipi sebelah kiri, menyebabkan luka robek dan pendarahan.