Ket Foto: Pelaku AK (20) tahun, saat di amankan petugas polisi, Senin (11/3). (Dok istimewa).
LUMAJANG, transparansi.co.id – Seorang pemuda terduga pelaku pencurian kotak amal masjid Al-Istiqomah di Desa Yosowilangun Lor, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang berhasil diamankan Tim Khusus Polres Lumajang, pada Senin, (11/3/2024) sekira pukul 01.40 WIB
Terduga pelaku berinisial AK (20) merupakan warga desa Kunir Lor, Kecamatan Kunir. Dalam kotak amal tersebut Ak berhasil menggondol sejumlah uang sebesar Rp421 ribu.
AK tidak hanya melakukan pencurian kotak amal di masjid Al-Istiqomah, namun pelaku juga melakukan aksinya di 46 TKP di wilayah Lumajang dan Jember.
Kapolsek Yosowilangun AKP Samsul Hadi, saat dikonfirmasi awak media, pada Senin 11 Maret 2024, melalui Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Sugiarto, S.H membenarkan hal itu.
“Benar, pelaku AK awalnya ditangkap takmir masjid karena ketahuan membawa kabur kotak amal. Saat keluar dari masjid pelaku dihadang oleh dua orang takmir masjid yang datang dari arah selatan menggunakan sepeda motor, namun pelaku memberontak dan berhasil melarikan diri dengan meninggalkan uang hasil curian dan sepeda motornya yang diparkir di halaman masjid,” ungkap Ipda Sugiarto.
Atas kejadian tersebut, lanjut Ipda Sugiarto, takmir masjid melapor ke Polsek Yosowilangun, dan tidak lama kemudian pelaku berhasil ditangkap petugas Kepolisian di pinggir jalan, kurang lebih sekitar 1 km dari lokasi kejadian.
Ipda Sugiarto mengungkapkan, dalam aksinya pelaku membawa sepeda motor Honda jenis Astrea dengan berkeliling mencari sasaran masjid yang terdapat kotak amal.
“Setelah memarkirkan sepeda motornya, pelaku mengambil uang dalam kotak amal dengan cara merusak kunci gembok dengan menggunakan alat tang potong. Setelah berhasil membuka kunci kemudian uang dimasukkan ke dalam tas kresek”, tuturnya.
Dikatakannya, bahwa pihaknya juga telah mengamankan barang bukti 5 kotak amal dengan kunci/gembok dalam keadaan rusak, 1 buah tang gagang, dan sepeda motor honda astrea.
“Kami juga mengamankan barang bukti berupa dompet warna hitam berisikan uang tunai Rp241 ribu”, terangnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, AK mengaku sudah sering kali melakukan perbuatan tindak pidana pencurian uang di kotak amal.
“Tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa di masjid yang berada di wilayah Lumajang dan Jember sebanyak kurang lebih ada 46 kali,” ungkap Ipda Sugiarto.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka diamankan di Mapolsek Yosowilangun guna proses lebih lanjut.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 5e jo 65 KUHP”, tegasnya. (Riaman)