AKBP Moh NurhidayatKriminalPolres JemberSatreskoba Polres Jember

Polres Jember Berhasil Ungkap 38 Kasus Narkoba dengan 49 Tersangka dalam Waktu 2 Bulan

×

Polres Jember Berhasil Ungkap 38 Kasus Narkoba dengan 49 Tersangka dalam Waktu 2 Bulan

Sebarkan artikel ini

Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat dalam Press Conference kasus Narkoba di Mapolres Jember (foto istimewa)

banner 325x300

JEMBER, transparansi.co.id- Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jember Polda Jatim dari kurun waktu bulan November-Desember 2023 sebanyak 38 kasus berhasil diungkap. 49 tersangka berhasil diamankan.

Dari 49 tersangka, tiga diantaranya perempuan dan 46 laki laki. Pelaku tersebut ada pasangan suami istri.

Satreskoba Polres Jember berhasil menyita 77,96 gram sabu, 12 batang pohon ganja basah, dan 9.786 butir obat keras berbahaya (Okerbaya) selama ungkap kasus dua bulan terakhir.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Satreskoba Polres Jember dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Jember.

Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat, dengan didampingi Kasat Reskoba IPTU Nurmansyah mengatakan bahwa upaya pemberantasan narkoba merupakan prioritas utama dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat. 

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman,” kata AKBP Moh Nurhidayat, Rabu (27/12)

“Di sini juga sudah dilaksanakan upaya-upaya pencegahan namun tentunya masih banyak hal-hal yang bisa diungkap, ini menjadi keprihatinan akhir tahun,”ungkap Kapolres Jember.

Kapolres Jember juga menekankan, terkait kejahatan Narkoba menjadi kewaspadaan bersama baik aparat dan juga masyarakat untuk saling mengingatkan.

“Aparat dan juga masyarakat harus saling mengingatkan bahayanya penggunaan narkoba Saya kira demikian,”tegasnya.

Kapolres Jember menyebut dari 49 ini kategori pengedar kurang lebih 12 orang sedangkan 37 adalah pemakai dan juga orang yang turut serta membantu.

“Yang direhab di sini ada tiga orang, ini yang tidak ditemukan barang bukti. dan bisa di assessment bersama, baik dari BNK, Satreskoba dan Pemda,”pungkasnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *