Kriminal

17 Hari Melakukan Operasi, Polres Lumajang Ungkap 4 Kasus dan Amankan 5 Tersangka

×

17 Hari Melakukan Operasi, Polres Lumajang Ungkap 4 Kasus dan Amankan 5 Tersangka

Sebarkan artikel ini

Ket foto : Konferensi pers di Lobby Mapolres Lumajang, Jumat (1/11/2024). (Dok istimewa)

LUMAJANG, Transparansi.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lumajang Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dalam operasi selama 17 hari, mulai tanggal 14 hingga 30 Oktober 2024. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengungkap empat kasus dan mengamankan lima tersangka.

banner 325x300
banner 325x300

Hal ini diungkapkan Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K saat konferensi pers di Lobby Mapolres Lumajang, Jumat (1/11/2024).

“Dari hasil pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 121,28 gram, 56 batang pohon ganja kering, dan 4.459 batang pohon ganja yang masih hidup. Selain itu, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti handphone, sepeda motor, dan timbangan elektrik,” ungkap AKBP Rofik. 

Kelima tersangka yang berhasil diamankan memiliki peran yang berbeda-beda dalam jaringan peredaran narkoba ini. Ada yang berperan sebagai kurir, pengedar, hingga petani ganja.

“Dua tersangka berinisial S (35) dan D (28) merupakan kurir sabu. Sementara itu, MR (43) berperan sebagai pengedar. Sedangkan dua tersangka lainnya, S (36) dan J (52), merupakan petani ganja yang menanam tanaman haram tersebut di kawasan pegunungan dusun Pusung Duwur, desa Argosari, kecamatan Senduro,” jelas Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *