Kediri Kota, transparansi.co.id – Dua remaja ditangkap petugas kepolisian Polsek Kediri Kota karena terbukti mencuri motor di sebuah rumah kos jalan Kampung Dalem, Gang Buntu Kota Kediri.
Mereka kemudian berniat menjualnya untuk jajan dan bersenang-senang.
Pelaku diketahui bernama FG (19) dan temannya VBS yang masih di bawah umur. Mereka merupakan warga Desa Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.
Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Kediri Kota Kompol Ridwan Sahara, S.H. menuturkan, aksi ini dikakukan keduanya pada, Minggu (16/7/2023) di rumah kos milik Supardi, menjelang Subuh.
Tersangka FG yang menjadi eksekutor dalam aksi ini, sementara VBS menunggu di ujung gang.
Tersangka FG pun berhasil dengan mudah karena memang pagar kos tidak digembok, motor Honda CB 150 R nopol AG 3790 YAS milik Ardhea Aji (21) pada saat itu juga tidak dikunci.
“Sebelumnya mereka sudah memantau dan melakukan survey di sekitar lokasi, kemudian menjelang Subuh mereka eksekusi, setelah berhasil motor langsung didorong ke arah Desa Gabru,” jelasnya, Kamis (27/7/2023).