Hal ini disampaikan langsung Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polres Malang, Senin (12/2/2024).
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, mengatakan sebanyak 9 kasus berhasil diungkap selama periode 1 Januari 2024 hingga 9 Februari 2024, dengan total 10 tersangka yang berhasil ditetapkan.
Pengungkapan tersebut terdiri dari 8 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan 1 kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
“Hari ini kami merilis terkait ungkap kasus Satreskoba periode 2024, terdapat sebanyak 10 orang tersangka. Delapan orang ini sebagai pengedar sementara dua orang lainnya sebagai pemakai,” ujarnya.
Wakapolres Malang menambahkan, total barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskoba Polres Malang mencakup narkotika jenis sabu sebanyak 69,47 gram dan ganja seberat 1,65 gram.
Selain itu, Polisi juga menyita berbagai barang bukti lainnya, seperti 8 ponsel, 6 timbangan digital, 2 sepeda motor, alat hisap sabu, korek api, dan ratusan plastik klip kecil yang diduga digunakan untuk kemasan narkotika.
Kompol Imam Mustolih menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan dan komitmen Polres Malang dalam perang melawan narkoba.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan menanggulangi peredaran narkotika di wilayah mereka.
“Ini merupakan bukti keseriusan dan komitmen dari Kapolres Malang bahwa kita menyatakan perang terhadap narkoba,” tegasnya.