Kriminal

Diduga Lakukan Penipuan Modus Penggandaan Uang, Dukun di Trenggalek Dicokok Polisi

×

Diduga Lakukan Penipuan Modus Penggandaan Uang, Dukun di Trenggalek Dicokok Polisi

Sebarkan artikel ini

 

banner 325x300

Kapolres Trenggalek, AKBP Agung, Press release kasus penggandaan uang oleh oknum dukun di Mapolres Trenggalek. (Dok istimewa)

Pacitan, transparansi.co.id– Polres Pacitan Polda Jatim berhasil menangkap seorang dukun asal Trenggalek berinisial JBB (38) yang diduga melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang. 

Oknum yang berprofesi dukun tersebut ditangkap setelah dilaporkan oleh korban JT (60) yang merasa dirugikan oleh aksi tipu-tipu dengan modus penggandaan uang.

Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho mengatakan, peristiwa penipuan ini dimulai pada Desember 2023 di rumah kontrakan di Dusun Nglebengan, Desa Menadi, Kecamatan Pacitan. 

Modus operandi yang digunakan pelaku dengan mengirimkan foto-foto uang dalam kardus kepada korbannya, mengklaim uang tersebut hasil dari ritual menarik uang ghaib. 

“Untuk meyakinkan korbannya, JBB menyiapkan kardus kosong yang diisi dengan bunga kenanga dan karung putih,”kata AKBP Agung, Selasa (23/7).

Di atas karung, pelaku menyusun uang pecahan Rp100.000 secara rapi sehingga tampak seolah-olah kardus tersebut penuh uang.

Ritual ini kemudian dilanjutkan di rumah kontrakan di Lingkungan Blumbang, Kelurahan Ploso, Kecamatan Pacitan sejak Maret 2024 hingga Juli 2024. 

“Korban diminta iuran sebesar Rp2.500.000 untuk membeli minyak dan dupa sebagai alat ritual,”terang AKBP Agung.

Pada 17 Juli 2024, JT melaporkan penipuan ini ke Polsek Pacitan dan segera ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *