Tersangka perampokan diamankan di Polres Malang (istimewa)
MALANG, transparansi.co.id – Polres Malang, Polda Jatim berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian disertai kekerasan (Curas) di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kedua tersangka adalah saudara kandung yang tinggal tidak jauh dari rumah korban.
Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih mengatakan Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang berhasil menangkap kedua terduga pelaku pada Minggu (31/3/2024) malam.
“Tersangka merupakan kakak beradik, tinggalnya tak jauh dari rumah korban,” ungkap Kompol Imam dalam konferensi pers di Polres Malang, Rabu (3/4).
Wakapolres Malang menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada Jumat, 22 Maret 2024 lalu, di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Saat itu, seorang laki-laki bernama AG (60), ditemukan meninggal dunia di tempat tidurnya dengan sebuah pisau masih menancap di bagian belakang antara leher dan pundaknya.
Di sampingnya, seorang perempuan bernama ES (69), ditemukan dalam keadaan luka-luka memar di wajahnya. Selain itu, beberapa barang milik korban juga hilang dari rumah.
Tim Satreskrim Polres Malang yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi para pelaku yang melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut.